Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (22/6) kembali menggelar putusan
perkara kode etik penyelenggara Pemilu. Pembacaan putusan dipimpin langsung
oleh ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie, dengan didampingi anggotanya Prof. Anna
Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Endang
Wihdatiningtyas.
Satu di antara tujuh
perkara yang diputus DKPP yakni perkara nomor 89/DKPP-PKE-V/2016 dengan Teradu
Ketua KPU Kab. Mamuju Tengah serta Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamuju Utara,
Sulawesi Barat.
Ketua KPU Kab. Mamuju
Tengah, Ahmad M. Nur serta koleganya Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, Ardi
Trisandi, serta Muslihat Kamaluddin selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamuju
Utara dilaporkan oleh Jou Hasyim Waimahing, dkk kuasa dari Abdul Rasyid –
Marigun Rasyid yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Mamuju Utara Tahun 2015 terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada
2015 di Kabupaten Mamuju Utara.
Jou Hasyim
Waimahing, mendalilkan setidaknya ada dua pokok pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu. Pertama, para Teradu disinyalir telah menetapkan DPT yang bermasalah,
antara lain DPT di TPS 2 Desa Mapounu TPS 1 Desa Bambalamotu, dan TPS 2 Desa
Bulu Mario. Kedua, para Teradu diduga tidak profesional karena telah menetapkan
DPT dari Mamuju Tengah ke dalam DPT di Mamuju Utara. Hal ini terjadi di di
salah TPS yakni TPS 1 Desa Benggaulu.
“Ketidaksesuaian
DPT tersebut telah merugikan Pengadu. Ketua KPU Mamuju Utara Sumaila telah
diberhentikan oleh DKPP dalam perkara Pemilukada 2015. Para Teradu sekarang
juga sudah mendapat peringatan keras dari DKPP. Kami mohon mereka diberhentikan
karena tidak jujur dan tidak adil dalam penetapan DPT,†ungkap Jou
Hasyim.
Ketua KPU
Mamuju saat ini, Ishak Ibrahim, yang menjadi salah satu Teradu membantah semua
tuduhan Pengadu. Dia menegaskan bahwa semua proses penyusunan daftar pemilih
sampai ditetapkan menjadi DPT sudah sesuai mekanisme yang berlaku dan dilakukan
secara transparan. Setiap tahapan, terangnya, KPU Mamuju Utara selalu
mengundang Panwas, stakeholder, dan tim pasangan calon.
“Kami punya
bukti semuanya, termasuk tim Pengadu juga hadir dalam rapat-rapat terbuka yang
kami adakan. Selama rapat yang kami adakan, sampai penetapan DPT pada 2 Oktober
2015, tidak pernah ada keberatan dari tim paslon. Semua hasil rapat telah kami
serahkan ke para pihak termasuk Tim Paslon dari Pengadu. Lantas kenapa hal ini
baru dipermasalahkan sekarang?†kata Ishak.
Ishak secara
tegas juga membantah telah “menyulap†DPT Mamuju Tengah menjadi DPT Mamuju
Utara, khususnya yang terjadi di TPS 1 Desa Benggaulu. Nama-nama yang
disebutkan oleh Pengadu, yang diduga sebagai warga Mamuju Tengah, menurut
Ishak, yang benar memang asli warga Mamuju Utara.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam
persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menolak pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV atas nama Ishak Ibrahim, Harlywood Suly Junior, Ardi
Trisandi, Muslihat Kamaluddin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Mamuju Utara dan Merehabilitasi nama baik Teradu V atas nama Ahmad M.
Nur selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah
sejak dibacakannya Putusan ini,†kata Anna Erliyana saat pembacaan putusan
perkara. [Prasetya
Agung N]