Jakarta,
DKPP- Perkara
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu para komisioner
KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar, Riau, telah dibacakan putusannya pada Rabu
(10/5). Pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang DKPP, Jakarta. Putusan DKPP
menyatakan, lima komisioner KPU Kampar dan tiga pimpinan Panwaslih Kampar tidak
terbukti melanggar kode etik. Karena tidak terbukti, DKPP merehabilitasi nama
baik mereka.
“Menolak pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yatarullah, Teradu
II Sardalis, Teradu III Hasbi Abu Hasan, Teradu IV Ahmad Dahlan, dan Teradu V
Dahmizar selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Merehabilitasi nama baik Teradu VI Martunus, Teradu VII Aprijon, dan Teradu
VIII Zainul Aziz, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kampar Provinsi
Riau,†demikian kutipan amar putusan DKPP.
Perkara ini diadukan oleh Harianto Arbi, dari Tim Kampanye
pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kampar dalam Pilkada 2017 nomor urut 2
Zulher dan Dasril Affandi. Harianto menyoal ketidakprofesionalan para
komisioner di dua lembaga itu. Pada sidang pemeriksaan yang digelar pada
Rabu (13/4/2017) di kantor Bawaslu Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, diketahui
setidaknya ada tiga pokok perkara yang diajukan yaitu tentang adanya Formulir
C6 (undangan pemilih) ganda, DPT ganda, dan soal surat keterangan (Suket) untuk
memilih.
Ketidakprofesionalan tersebut menurut Harianto sangat rawan
dimanfaatkan oleh salah satu paslon. Tim paslon nomor 2, menurut Harianto,
menemukan ada 20.070 DPT ganda yang tersebar di 1.323 TPS. Akibat DPT ganda,
otomatis memengaruhi jumlah C6 yang diberikan ke pemilih. Dia juga menemukan
sebanyak 7.168 Suket beredar yang terindikasi ada tidak benar. Dia kemudian
melaporkan ke Panwaslih dan KPU Kampar.
Dari laporan itu terbit rekomendasi Panwaslih untuk menarik semua
DPT dan C6 yang berpotensi ganda. Harianto merasa rekomendasi itu belum
dijalankan oleh KPU Kampar. Panwaslih juga tidak berbuat apa-apa ketika
rekomendasinya tidak dilaksanakan. Malam sebelum hari H pencoblosan tim paslon
2 mendatangi KPU soal penarikan C6. Mereka minta bukti fisik atau berita acara
tetapi KPU Kampar tidak bisa menunjukkannya.
Saat pleno perolehan hasil pada 23 Februari 2017, tim paslon nomor
1, 2, 4, dan 5 kembali menanyakan soal penarikan C6 ganda juga berita acaranya.
Namun, menurut Harianto, KPU kembali tidak bisa menunjukkan. Akibatnya mereka
tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi.
Berbeda dengan tuduhan Pengadu, para Teradu menyangkal tidak
bekerja secara profesional. Ketua Panwaslih Kampar Martunus mengaku telah
mengawasi semua tahapan Pilkada. Terhadap laporan Pengadu, Panwas juga telah
mengeluarkan rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh KPU Kampar. Sebanyak
20.070 DPT yang dianggap ganda oleh Pengadu telah direkomendasikan untuk diperbaiki
oleh KPU.
DKPP dalam pertimbangan putusannya menilai, semua jawaban Teradu
dapat diterima. Mereka sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang
berlaku. Dengan begitu DKPP menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan
mereka.
“DKPP berpendapat
tindakan para Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai
Penyelenggara Pemilu sudah sesuai dengan kode etik. Para Teradu telah bekerja
secara mandiri, adil, dan Profesional sesuai
dengan Pasal 5 huruf a, huruf c, dan huruf j, serta Pasal 10 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu dapat diterima,†berikut pertimbangan putusan DKPP.
(Arif Syarwani)