Jakarta,
DKPP – Hari ini, Rabu (10/5) Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi Apri Susanto selaku ketua
Panwaslu Mesuji.
Apri diadukan oleh Donny Tri Istiqomah
dkk selaku kuasa hukum dari Febrina Lesisie Tantina dan M. Adam Ishak pasangan calon
nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Mesuji. Pasalnya, dia dinilai Pengadu tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan untuk meneruskan laporan
dugaan pelanggaran pidana berupa politik uang yang terstruktur, sistematis, dan
masif Nomor 003/BawasluLA.06/PM.06.02/XII/2016 oleh Paslon Khamami kepada
Bawaslu Provinsi Lampung. Berdasarkan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Berdasarkan Perbawaslu Nomor
13 Tahun 2016 Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) yang dimaksud dengan Terstruktur,
Sistematis, dan Masif adalah Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik
aparat pemerintah, penyelenggara Pemilihan, dan/atau tim kampanye. Sistematis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut direncanakan
secara matang, tersusun, dan rapi. Masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
yaitu pelanggaran yang terjadi secara luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa
tahapan Pemilihan atau dampak pelanggarannya yang sangat luas terhadap hasil
pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian,†tutur Nur Hidayat Sardini yang
membacakan putusan terhadap perkara nomor 75/DKPP-PKE-VI/2017.
Dalam pertimbangan putusan,
disebutkan bahwa hasil kajian Panwaslu Kabupaten Mesuji menemukan fakta bahwa laporan
Zainuddin Nomor 03/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 disampaikan 55 (lima puluh
lima) hari sebelum hari pemungutan suara dan hanya terjadi di 1 (satu)
kecamatan, sehingga unsur pelanggaran TSM tidak terpenuhi.
Karena itu, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu yang tidak meneruskan laporan
a quo kepada Bawaslu Provinsi Lampung
bukanlah tindakan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teradu telah menangani dan menindaklanjuti Laporan Zainuddin sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2016, Nomor 01
Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota dan sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2016
tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan
Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota. Teradu terbukti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
“Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
Merehabilitasi nama baik teradu Apri Susanto selaku Ketua Panwaslu Kabupaten
Mesuji Provinsi Lampung,
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†ucap Nur Hidayat Sardini dalam
sidang putusan DKPP yang bertempat di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14
Jakpus. (Foto: Sandhi, Berita: Irmawanti)