Jakarta,
DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan
terhadap perkara nomor 98/DKPP-PKE-V/2016. Dengan Teradu ketua KPU Kab Dumai
atas nama Darwis. Darwis diadukan rekan sesama guru yakni Hasan Nasution.
Dalam
pemeriksaan melalui video conference
yang digelar DKPP, Rabu (6/1) lalu. Hasan menuturkan alasannya
mengadukan Darwis. Menurutnya, Darwis selain menduduki jabatan sebagai ketua
KPU Kota Dumai juga menjadi guru bantu di SMA PGRI Kota Dumai. Hal itu,
menurutnya telah melanggar Pasal 11 huruf k tentang bekerja penuh waktu. Yang
dijelaskan dalam huruf l bahwa yang di maksud bekerja penuh waktu adalah
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih.
Tudingan
tersebut kemudian dibantah oleh Darwis. Darwis menjelaskan kepada panel majelis
yang terdiri atas Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Riau dan Anggota DKPP Ida
Budhiati, selaku ketua majelis bahwa menjadi guru bantu bukanlah
jabatan, namun profesi. Dia juga menegaskan tidak pernah melanggar pasal 11
huruf k dan l UU No 15
Tahun 2011
“Saya
tidak pernah menduduki jabatan di instansi atau lembaga manapun selama menjabat
sebagai penyelenggara pemilu. Saya memang menjadi guru bantu untuk pelajaran
agama Islam di SMA PGRI Dumai. Guru bukanlah jabatan tapi profesi,†jelas
Darwis.
Mengajar
diakuinya tidak menganggu jam kerja di KPU. Karena, kegiatan mengajar hanya
dilakukan pada hari Sabtu. Bahkan saat mengajar sering digunakan untuk
mensosialisasikan tentang pentingnya memilih dan menggunakan hak pilih kepada
pemilih pemula. Menghadapi tahapan Pileg, Pilpres, dan Pemilukada lalu. Dia
mengaku tetap fokus dengan pekerjaannya dengan menghentikan sementara pekerjaan
sebagai guru bantu.
Pernyataan
Teradu, didukung oleh anggota KPU Kota Dumai yakni Edi Indra, Roby Aslan, dan
Kurnianingsih yang hadir dalam sidang sebagai pihak terkait. Menurut mereka,
Darwis telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam
persidangan tersebut, Teradu mengaku telah mengundurkan diri sebagai guru bantu
terhitung sejak tanggal 4 April 2016. Dia juga menyampaikan akan bekerja dengan
baik sebagai penyelenggara Pemilu. Terhadap dalil aduan Pengadu, dia berharap
dapat direhabilitasi.
Terhadap
perkara ini, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menolak permohonan Pengadu
untuk seluruhnya.
“Merehabilitasi
Teradu atas nama Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Dumai terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini,†tutur Ida dalam pembacaan putusan yang
bertempat di ruang sidang DKPP, Jakarta. (Foto dan berita: Irmawanti)