Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua KPU, Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Rabu (25/9/2019).
Keduanya berstatus sebagai Teradu dalam perkara 100-PKE-DKPP/V/2019. Dalam sidang ini, DKPP menolak pengaduan yang diajukan Pengadu serta menyatakan Arief Budiman dan Abhan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua majelis, Dr. Harjono membacakan amar putusan.
“Merehabilitasi nama baik Teradu II Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tambahnya.
Baca Juga: DKPP Kembali Periksa Lima Perkara Terkait Pemilu 2019
Perkara 100-PKE-DKPP/V/2019 merupakan satu dari delapan perkara yang dibacakan putusannya oleh DKPP pada Rabu (25/9/2019). Sidang pemeriksaan dari perkara ini dilakukan hingga tiga kali, yaitu pada 20 dan 27 Juni 2019 serta 11 Juli 2019.
Arief dan Abhan diadukan oleh Muhidi Jalih yang memberikan kuasa kepada Eggi Sudjana dkk. Keduanya diadukan karena diduga tidak professional dalam menyikapi surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution pada beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Dahlan sempat mengundurkan diri jabatannya karena tidak berhasil memenangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga: DKPP Periksa KPU RI dan Ketua Bawaslu RI Untuk Lima Perkara
Dalam dalil aduannya, Pengadu menyebut surat pengunduran diri tersebut seharusnya dijadikan temuan oleh Bawaslu RI dan seharusnya KPU RI memberikan saksi mendiskualifikasi Jokowi-Ma’aruf Amin.
Dalam pokok aduannya, Pengadu juga menduga Abhan tidak professional karena tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April 2019 terkait pelanggaran pemilu yang terjadi di Malaysia.
Selain itu, para Pengadu pun menduga Arief tidak profesional dan tidak netral dalam proses penginputan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) karena ditemukan banyak kekeliruan yang menguntungkan pasangan Jokowi-Ma’aruf dalam Pemilu 2019.
Putusan dari perkara ini dapat diunduh di sini. [Humas DKPP]