Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik ketua dan enam
anggota KPU RI. Mereka adalah Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas,
Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro.
Mereka tidak bukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut
disampaikan dalam sidang pembacaan enam Putusan di Jakarta, Rabu
(6/4/2016). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota Nur Hidayat Sardini, Saut
H Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Endang Wihdatiningtyas.
Dalam sidang
yang dibacakan oleh Saut H Sirait, penundaan pelaksanaan pemungutan
suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 9 Desember
2015 oleh ketua dan anggota KPU RI dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Penundaan bertujuannya untuk menjamin kepastian pemungutan suara dan jaminan
kepesertaan pasangan calon sebagai akibat dari sengketa tata usaha negara
terkaitkepesertaan pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-H. Jawawi yang dibatalkan
oleh Teradu I s/d VII melalui Keputusan KPU RI Nomor: 196/Kpts/KPU/Tahun 2015
tanggal 18 November 2015.
Teradu I s/d
Teradu VII menempuh upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Nomor: 29/G/PILKADA/PT.TUN.JKT terkait pembatalan objek
sengketa Keputusan KPU RI Nomor: 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 18 November
2015 tentang Pembatalan Ujang Iskandar-H. Jawawi sebagai pasangan calon
Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.Upaya hukum
kasasi yang diajukan Teradu I s/d VII dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui
Putusan Nomor: 676 K/TUN/PILKADA/2015. Teradu I s/d VII memerintahkan Teradu
VIII s/ XII KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera melaksanakan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah susulan.
“Kemampuan Teradu
menempuh langkah kreatif dan progresif sebagai penyelenggara pemilu memecahkan
kebuntuan dalam usaha melayani hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan
menentukan pemimpin yang akan mengurusi dan melayani dalam waktu 5 (lima) tahun
ke depan merupakan suatu tindakan etik dan hukum yang sangat fundamental bagi
kepentingan umum,†jelas Saut.
Selain ketua
dan enam anggota KPU RI, Teradu lainnya yang mendapatkan rehabilitasi adalah
ketua dan anggota KPU Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i, Daan Rismon, Edi Winarno, Taibah Istiqamah dan Sepmiwawalma.
Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Benny Setia, Siti Fathonah,
Juniardi, H. Sogiono juga mendapat Putusan yang sama.
Ketua dan
Anggota KPU RI, Kalimantan Tengah, dan KPU Kotawaringin Timur (masing-masing Teradu I s/d XII) diadukan
oleh Sirra Prayuna dkk, kuasa dari Willy M Yoseph- Wahyudi K Anwar, pasangan
calon nomor urut 2 Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2015.
Pengadu
mendalilkan Komisioner KPU
RI tidak profesional dengan melakukan pembiaran terhadap penundaan pemungutan
suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember
2015. Teradu VIII s/d XII selaku KPU Provinsi Kalimantan Tengah tidak
mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar hukum penundaan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Selain
itu, Menurut Pengadu, tindakan Teradu I s/d XII untuk menyelenggarakan pemungutan suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengahsusulan pada tanggal 27 Januari 2016 yang tidak
berdasarkan pada adanya “Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan†adalah pelanggaran kode etik
karena bersifat inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum(onrechtmatigedaad),
sehingga hasilnyapun menjadi tidak sah atau batal (nieteig) dan
dapat dibatalkan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam sidang
enam Putusan ini, Penyelenggara Pemilu lain yang mendapatkan rehabilitasi adalah
Ketua dan Anggota KPU dan Panwas Sekadau, Kalimantan Barat, Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Supiori, Papua.
DKPP juga
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Aristoteles R. Maituman, ketua KPU
Sorong Selatan, dan Menase Tigori, ketua Panwas Kabupaten Sorong Selatan. Sementara
itu, terhadap Toni Indrayadi, ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh, Arifman,
dan Thabri Aris, anggota Panwaslu Kota Sungai Penuh, DKPP memvonis
ketiga orang itu tidak lagi memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu di
masa datang. [Teten Jamaludin]