Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Alimuddin
Sikuru, La Ampera, La Rusuli, Burhan, dan Bahrudin La Puka, masing-masing
selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan
agenda pembacaan enam Putusan, Rabu (25/1) pukul 10.00 WIB. Selaku
ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna
Erliyana, Saut H Sirait, dan Ida Budiati. Pihak Pengadu I Imam Ridho
Angga Yuwono dkk, Pengadu II La Rumahu dkk, Pengadu III Samidu, Pengadu IV La
Saluru dkk, dan Pengadu V Ahmad Karey dkk. Ada pun selaku Teradu, Alimuddin
Sikuru, La Ampera, La Rusuli, Burhan, Bahrudin La Puka, masing-masing selaku
Teradu I, II, III, VI, dan V dan ketua serta anggota KPU Buton.
Dalam
pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh Nur Hidayat Sardini, DKPP menilai
ketegasan para Teradu menolak pendaftaran Pasangan Calon H.Hamin-Farid Bachmid
karena tidak memenuhi syarat, merupakan langkah tepat dan benar menurut hukum
dan etika. Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 39 huruf d angka 3. Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor
M.HH.19.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 10 November dan Surat Kemenkumham Nomor
AHU.4 AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016, kepengurusan yang sah dan diakui
adalah kepemimpinan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel
Samson. Oleh sebab itu,
sepanjang persetujuan keputusan dukungan pimpinan partai politik tingkat pusat
tidak ditandatangani oleh ketua umum dan sekretari jenderal maka sepanjang itu
pula keputusan dukungan dimaksud tidak memenuhi syarat. Hakikat ketentuan
tersebut bertujuan untuk mencegah terjadi perpecahan dukungan internal partai
terhadap calon yang diajukan yang dapat berdampak pada ketidakpastian dukungan
dan hilangnya hak calon dan hak pencalonan partai yang dapat mengganggu tertib
penyelenggaraan pemilu.
“Sikap
tegas para Teradu menolak berkas dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi syarat
di balik tekanan yang begitu kuat menurut DKPP, menunjukkan sikap
profesionalisme dan kemandirian para Teradu sebaga penyelenggara dalam menjamin
pelaksanaan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
standar administrasi profesional Pemilu,†katanya.
Dalam
perkara ini, salah satu Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak melakukan
verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon (Balon) H. Hamin dan Farid Bachmid, yaitu
persyaratan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Para Teradu sengaja meninggalkan dan
melarikan diri dari kantor KPU Kabupaten Buton pada pukul 23.22 WITA tanggal 29
September 2016. Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum terkait berkas
persyaratan Balon H. Hamin dan Farid Bachmid. [Teten Jamaludin]