Jakarta, DKPP – Dalam sidang Selasa 26/2 pukul 14.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Putusan No. 11/DKPP-PKE-II/2013 dengan Konsultan Hukum dari Armyn Ali Anyang, Purnawirawan Mayor Jenderal (TNI) Yanda Zaihifni Ishak sebagai Pengadu, mengadukan Ketua KPU Kalimantan Barat AR. Muzamil , dan Anggota Umi Rifdiyawati sebagai Teradu, yang diduganya telah lalai, tidak cermat dalam melaksanakan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Pemilu Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan melanggar asas Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pemilu Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012.
Dalam jawaban bantahannya dalam sidang, Teradu I dan II selaku Ketua dan Anggota KPU Kalimantan Barat merasa pemeriksaan kesehatan bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan dengan dibuktikan adanya Rekomendasi Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Kalimantan Barat Nomor 034/IDI-WIL/KALBAR/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012 yang merekomendasikan RSUD Dr. Soedarso di Jl. Dr. Soedarso, Pontianak, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan fisik dan RS Khusus Jl. Ali Anyang di Pontianak sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jiwa, dan Rekomendasi Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Kalimantan Barat Nomor 036/IDI-WIL/KALBAR/V/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang Tim Pemeriksa Khusus Kesehatan Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 41/kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang Penetapan Rumah Sakit dan Tim Dokter untuk Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012.
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan bukti-bukti yang disampaikan Pengadu, dan Teradu, DKPP menyimpulkan antara lain bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memutuskan: (1) Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. (2) Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Drs. A.R. Muzammil, M.Si dan Teradu II atas nama Umi Rifdiyawati masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat. (3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Selasa, 26 Februari 2013.
Jakarta, 26 Februari 2013
Humas DKPP