Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi Anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri. Majelis memutuskan Muhammad Jufri tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan pada Rabu (25/1) pukul 10.00 WIB. Selaku Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. Selaku Pengadu, Krist Ibnu T. Wahyudi, advokat, dan Teradu Muhammad Jufri, Anggota Bawaslu DKI Jakarta.
Dalam pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh Ida Budhiati, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu menyampaikan informasi kepada media massa mengenai status laporan Pengadu pada tanggal 13 Oktober 2016 bukanlah perbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu khususnya ketentuan Pasal 7 huruf c mengenai kewajiban menjaga rahasia keputusan lembaga penyelenggara Pemilu. Karena nyatanya keputusan mengenai status laporan tersebut telah diambil dan diumumkan secara resmi pada tanggal 11 Oktober 2016.
Begitupun dengan surat pemberitahuan mengenai status laporan Pengadu bertanggal 19 Oktober 2016 yang dikirimkan kepada Pengadu dan diterima tanggal 25 Oktober 2016 tidak dapat dinilai sebagai pengabaian atau kelalaian, karena penyampaian status laporan melalui surat bukanlah suatu kewajiban yang diharuskan oleh ketentuan peraturan. “Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan bahwa Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,†katanya.
Dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah menyampaikan status laporan mengenai dugaan pelanggaran Pilkada oleh Basuki Tjahaya Purnama kepada media massa sebelum disampaikan kepada Pengadu. Teradu menyampaikan status laporan kepada media massa pada tanggal 13 Oktober 2016, sedangkan surat pemberitahuan mengenai status laporan dimaksud baru dikirimkan kepada Pengadu pada 19 Oktober 2016.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu melanggar ketentuan Pasal 7 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan “Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanganâ€. [teten jamaludin]