Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, S.IP.,MIP menjadi pembicara dalam Webinar Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/7/2020), pukul 13.00 WIB.
Dalam forum ini, Didik memaparkan sejak 2012 sampai dengan 11 Juni 2020, DKPP telah memutus 6.562 Teradu. Sebanyak 51% atau 3.378 Teradu penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya.
“Syukur Alhamdulillah, sebagian besar penyelenggara pemilu reputasinya masih baik. Mereka melakukan tugas pokok dan fungsi dengan sangat baik, meskipun ada banyak yang merasa dirugikan,” ungkap Didik.
Profesionalisme menjadi salah satu hal yang paling banyak dilaporkan ke DKPP. Meliputi salah hitung, tidak cermat, lalai, dan tidak bersungguh-sungguh saat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
Penyelenggara pemilu, tegas Didik, merupakan profesi yang memiliki nilai atau prinsip berupa menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Nilai tersebut melekat kepada penyelenggara pemilu dan dipercaya oleh masyarakat luas.
Didik menambahkan, dengan memegang teguh prinsip tersebut saat pelaksanaan pemilu, penyelenggara tidak akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
“Dalam prinsip tersebut ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. Kepercayaan masyarakat tidak akan hilang, jika penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan prinsip atau nilai yang sudah disepakati,” tegasnya.
Sebagai informasi, pembicara lain dalam webinar ini adalah Kepala Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP, Dr. Osbin Samosir, serta Koordinator Pengendalian Gratifikasi KPK RI, Sugiarto. [Humas DKPP]