Jakarta,
DKPP – Sidang
putusan DKPP, Jumat (28/11), menyatakan, sebanyak 31 penyelenggara Pemilu tidak
terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, DKPP memulihkan (merehabilitasi)
nama baik mereka.
Jika
dipersentase jumlah itu jauh lebih banyak dari yang terbukti, yakni 86,11
persen. Sementara yang terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan
hanya sebesar 13,89 persen, atau hanya 5 orang.
Meskipun
banyak yang direhabilitasi, tapi itu memberi tahu kepada kita, masih banyak
yang diadukan. Ke depan, sebaik-baiknya lah kita memberi pelayanan, sehingga
membuat orang tidak sempat berpikir untuk mengadukan, saran Ketua
Majelis DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie.
Ke-31
Teradu berasal dari 5 komisioner KPU Kabupaten Muko-muko, Bengkulu; 5 KPU Kota
Bengkulu; 5 KPU Bengkulu Tengah; 5 KPU Provinsi Jawa Barat; 1 Panwaslu Bitung,
Sulawesi Utara; 5 KPU Provinsi Gorontalo; dan 5 KPU Toraja Utara, Sulawesi
Selatan.
Sidang
putusan ini digelar di ruang sidang DKPP dan diikuti secara video conference
dari kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Majelis dipimpin Jimly Asshiddiqie
didampingi Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Anna
Erliyana, dan Saut Hamonangan Sirait. (as)