Jakarta, DKPP- Hari ini, Jumat (28/11)
sebanyak 15 penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu direhabilitasi. Kelima
belas penyelenggara Pemilu tersebut antara lain lima orang komisioner KPU
Kabupaten Mukomuko, lima orang komisioner KPU Kota Bengkulu, dan lima orang komisioner
KPU Kab Bengkulu Tengah.
Ketua
dan anggota KPU Kab Mukomuko yakni Dawud, Khairanzar, Syofia Diana, Abdul Hamid
Dedi, dan Desponsori diadukan ke DKPP oleh Panwaslu Mukomuko atas dugaan telah
menghilangkan C1 Plano. Selain itu, kelima komisioner KPU Kota Bengkulu juga
dilaporkan oleh Panwaslu Kota Bengkulu atas dugaan bahwa KPU Kota Bengkulu
tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu kota Bengkulu.
Ketua
dan anggota KPU Kab Bengkulu Tengah juga dilaporkan oleh rekan sesama
penyelenggara Pemilu mereka yakni Panwaslu Kab Bengkulu Tengah. Kelimanya
dituduh tidak cermat terhadap data yang diinput oleh PPK ketika Pleno
rekapitulasi sehingga data output menjadi tidak valid.
“Menolak
Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya,†kata Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait
saat membacakan putusan.
Selain
merehabilitasi 15 penyelenggara Pemilu di Bengkulu, pada sidang putusan kali
ini DKPP juga merehabilitasi 16 Penyelenggara Pemilu lainnya diantaranya 5
komisioner KPU Prov Jawa Barat, 5 Komisioner KPU Prov Gorontalo, 5 komisioner
KPU Kab Toraja Utara, dan Ketua Panwaslu Kota Bitung.
Sidang
putusan ini digelar di ruang sidang DKPP dan diikuti secara video conference
dari kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Majelis dipimpin Jimly Asshiddiqie
didampingi Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Anna
Erliyana, dan Saut Hamonangan Sirait. (sdr)