Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras terhadap Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi, Ketua KPU Kabupaten Karang Asem Luh Putu Lastiawati dan Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa.
Peringatan tersebut disampaikan saat pembacaan Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Selasa (25/06). Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.
Selain itu, majelis juga memberi teguran tertulis berupa peringatan ringan kepada tiga anggota KPU Kabupaten Buleleng Nyoman Sutawa Bendesa, Luh Putu Sri Widyastini, Ketut Adi Suparta, dan empat anggota KPU Kabupaten Karangasem I Nyoman Karta Widyana, I Made Arnawa, Diana Devi, I Gede Bajera, anggota KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Gayatri, Ketut Udi Prayudi, SE, SH, MH dan Ni Putu Ayu Winariati.
Sementara itu, DKPP merehabilitasi nama baik anggota KPU Kabupaten Badung I Wayan Jondra, I Made Suarta, Ida Ayu Putu Sri Widnyanyi, Anak Agung Gede Raka Nakula, I G N A. Eka Darmadi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten Tabanan IB Made Kresna Dhana, Luh Darayoni, I Wayan Madraa Suartana dan I Ketut Narta, SE.
Majelis menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan. Setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu Kabupaten Buleleng, Teradu KPU Kabupaten Karangasem dan Teradu KPU Provinsi Bali terkait perbuatan kurang memberikan akses dan tidak memberikan perlakuan yang layak terhadap saksi dan tim asistensi data pengadu.
Selain itu, telah terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu Kabupaten Buleleng dan Teradu KPU Provinsi Bali terkait masing-masing perbuatan yang membuka kotak suara dan telah membuat surat edaran yang materinya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Teradu KPU Kabupaten Badung dan Teradu KPU Kabupaten Tabanan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang didalilkan oleh Pengadu,” jelasnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, lanjutnya, menyampaikan beberapa hal yang wajib diselenggarakan oleh Penyelenggara Pemilu ke depannya. Pertama, pejabat Penyelenggara Pemilu wajib menjadi Pelayan yang arif dan baik dalam melayani peserta pemilu, masyarakat dan/atau pemilih, termasuk tetapi tidak terbatas kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu.
Kedua, dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilukada, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pemilu tidak dibolehkan lagi menggunakan fasilitas tempat pleno yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, apabilah Gubernur/Bupati yang bersangkutan yang sedang menjabat ada hubungannya dengan hasil yang akan diplenokan dan pihak yang menjadi pasangan calon dalam Pemilukada, karena dapat menimbulkan kecurigaan dari masing-masing pihak yang mengikuti Pemilukada.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata ketua majelis sidang.
Sebagaimana diketahui, ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, Badung, Tabanan diadukan oleh Drs Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga melalui kuasa hukum Donny Tri Istiqomah, Radian Syam. Salah satu pengaduannya, ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Karangasem, KPU Kabupaten Tabanan dan KPU Kabupaten Buleleng diduga telah melakukan pelanggaran kode etik yakni dengan merekayasa rekapitulasi perhitungan suara untuk memenangkan pasangan calon tertentu dan tidak memberikan hak dan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk menyampaikan keberatan.
Sebelumnya, sidang ini sudah digelar sebanyak dua kali. Sidang pertama, mendengarkan pengakuan dari pihak Pengadu dan jawaban dari pihak Teradu. Sidang kedua, mendatangkan saksi dan pihak terkait. (Humas DKPP)