Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari
ini, Rabu (17/9/2014) menggelar sidang putusan terhadap 25 perkara. Sidang
digelar di kantor DKPP Jakarta dan diikuti secara video conference oleh para pihak yang hadir di kantor Bawaslu Provinsi
asal perkara.
Dari 25 perkara, ada beberapa perkara
yang putusannya dijadikan satu. Sehingga total perkara yang diberikan putusan
menjadi sebanyak 17 perkara dan diberi ketetapan sebanyak 6 perkara.
“Total yang diberi keputusan, ada 23
perkara. 17 putusan, 6 ketetapan. Khusus yang ketetapan ini dikeluarkan karena
para Teradu sudah tidak memenuhi syarat. Kebanyakan karena sudah tidak menjabat
lagi sebagai penyelenggara Pemilu. Rata-rata mereka dari PPK dan PPS yang sudah
habis masa tugasnya,†terang Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie.
Jimly menerangkan, dari 25 perkara
tersebut, jumlah Teradunya sebanyak 53 orang. Sementara itu, hasil sidang
memutuskan sebanyak 27 orang direhabilitasi, 22 orang diberi peringatan, dan 4
orang diberhentikan tetap.
“Empat orang yang diberhentikan
perinciannya adalah 3 orang dari KPU Kabupaten Maros dan 1 orang dari KIP Kota
Sabang,†ungkap Jimly.
Semua perkara yang diputus hari ini
adalah pengaduan terkait Pemilu Legislatif 2014. Jimly menuturkan, apa pun hasil
putusan, hal itu harus menjadi pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu di
Tanah Air. Ketua Majelis didampingi lima Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini,
Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana.
(as)