Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Bimbingan Teknis bertajuk “Strategi Peningkatan Keterampilan Pengkaji dalam Mengidentifikasi dan Menganalisis Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)”, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pada pembukaan kegiatan ini, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menekankan pentingnya ketepatan dalam memilah setiap pengaduan yang masuk ke DKPP.
Tidak seluruh pengaduan yang diterima DKPP berada dalam ruang lingkup kewenangan lembaga. Terdapat sejumlah laporan yang sebenarnya berada dalam ranah lembaga lain, seperti persoalan kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, hingga sengketa keperdataan. Oleh karena itu, menurut Heddy, diperlukan kecermatan sejak tahap awal verifikasi.
“Setiap aduan harus diklasifikasikan secara tepat. Jika tidak menjadi kewenangan DKPP, harus dijelaskan secara rinci kepada pengadu,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode etik memiliki kompleksitas tinggi dengan beragam varian kasus yang masuk, baik dalam tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Ia menegaskan bahwa karakteristik utama putusan DKPP terletak pada aspek etika, sehingga rekomendasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) harus menitikberatkan pada dimensi tersebut.
“Rekomendasi yang disusun oleh TPD hendaknya berfokus pada aspek etika sebagai inti penilaian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam sesi pemaparan materi, Praktisi/Pakar Etika, R.P. Dr. Johanes Haryatmoko, SJ, menjelaskan pentingnya membedakan kesalahan prosedural dengan tindakan yang mengandung niat jahat (mens rea).
“Spektrum mens rea mulai dari kesalahan tanpa niat hingga tindakan dengan kesengajaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa indikasi niat jahat dapat dilihat dari pelanggaran prosedur pada titik krusial, tidak adanya dokumentasi resmi, hingga inkonsistensi penjelasan.
“Tugas DKPP adalah memastikan kesalahan tidak dikriminalisasi secara berlebihan, tetapi juga niat jahat tidak disamarkan sebagai kesalahan teknis,” ungkapnya.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya yang menunjukkan adanya sejumlah tantangan dalam proses verifikasi aduan.
“Kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas pengkaji dalam analisis dan pembuktian dugaan pelanggaran etik,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas kajian materiel dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik, sehingga putusan DKPP dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. [Humas DKPP]


