Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan empat anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Demikian disampaikan dalam sidang kode etik KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda pembacaan Putusan, Rabu (18/12) pukul 16.00. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak. Pihak Pengadu adalah Hendrik RE Assa dan Andre Fransiscus Rotu kuasa dari Arthur Kotambunan, pelaksana harian Ketua Umum Partai Damai Sejahtera dan Jerry Kasenda, wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Damai Sejahtera. Pihak Teradu adalah Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur H Andi Sunandar dan Pengadu II,III, IV serta V masing-masing sebagai anggota H Baequni, Jofri, Hibbu Mida Balfas Syam dan Ludia Sampe.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Andi Sunandar selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu II H. Baequni, Teradu III Jofri, Teradu IV Hibbu Mida Balfas Syam, dan Teradu V Ludia Sampe masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Anna Erliyana saat membacakan putusan.
Keputusan tersebut berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu. “DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” katanya. (rilis humas DKPP)