Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (21/5) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan dengan Teradu Ketua dan anggota KPU, 30 KPU di daerah dari 11 Provinsi dan Ketua dan Angglota Bawaslu. Sidang digelar pukul 10.30 WIB di ruang sidang DKPP lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Sidang pembacaan Putusan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.
Seperti diketahui bahwa Pengadu yang berasal dari Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Buruh, PPRN, PNI Marhaenisme, dan PPPI menyangka Para Teradu Ketua dan anggota Komisioner KPU telah bertindak tidak profesional karena telah meloloskan Parpol yang seharusnya tidak lolos verifikasi faktual.
Pada bagian lain, Pengadu juga melaporkan, 30 KPU kab/kota di 11 provinsi yang disangkakan tidak melaksanakan verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu. Termasuk ketua dan anggota Bawaslu diadukan karena dinilai tidak menjalankan protap persidangan dengan benar dan mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan ajudikasi tempo hari.
Dalam putusannya DKPP memutuskan untuk mengabulkan aduan para Pengadu untuk sebagian. Para Teradu terbukti tidak profesional, tidak transparan serta telah melanggar Peraturan Bersama No 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu. Dan memberikan sanksi berupa Peringatan terhadap para Teradu I atas nama Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI. Serta merehabilitasi komisioner KPU lainnya termasuk sejumlah KPU di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panel Majelis menyampaikan bahwa keputusan DKPP ini tidak bersifat bulat/mutlak tetapi terdapat dissenting opinion antar komisioner. Dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim/komisioner yang memutus perkara.
Dissenting opinion tersebut meliputi 1 (satu) orang komisioner berpendapat Teradu I ,II, dan IV atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan harus diberhentikan tetap.
1 (satu) orang komisioner berpendapat bahwa Teradu I harus diberhentika tetap dan lainnya direhabilitasi, dan 1(satu) orang komisioner lainnya berpendapat bahwa Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik.
Disela-sela pembacaan Putusan, Ketua Panel Majelis Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan pemberian peringatan hanya terhadap Ketua KPU RI karena hal tersebut menyangkut manajemen pengelolaan lembaga.
“Teradu I terbukti tidak profesional dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya saat ini, semoga dengan putusan ini dapat menjadi pelajaran untuk kedepannya,” ungkap Jimly. [SD]