Jakarta, DKPP- Kecermatan menjadi hal yang tidak dapat disepelekan
oleh penyelenggara Pemilu. Jika ini diabaikan, akibatnya bisa muncul
ketidakpercayaan masyarakat. Secara etik, pengabaian terhadap kecermatan dapat
dinilai sebagai pelanggaran. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
dalam putusan hari ini, Kamis (3/12), telah menjatuhkan sanksi peringatan
kepada ketua dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena
dinilai tidak cermat dalam menjalankan administrasi.
“Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN
kepada Teradu I atas nama Nadirah, Teradu II atas nama Aji Desy Aprileny, dan Teradu
III atas nama Andi Erni, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Berau
Provinsi Kalimantan Timur,†demikian petikan putusan DKPP seperti dibacakan
oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Perkara Panwas Berau diadukan oleh
Liliansyah dan Samsuluddin. Keduanya kuasa dari pasangan calon (paslon)
bupati dan wakil bupati Berau Muharram
dan Agus Tantomo. Laporan mereka berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan calon bupati Berau (petahana) Ahmad Rifa’i
yang telah berkampanye di luar jadwal dan melakukan politik uang. Dugaan
pelanggaran tersebut kemudian dilaporkan ke Panwas Berau. Keputusan Panwas
setelah rapat bersama Gakumdu menyatakan tidak ada unsur pelanggaran dari
laporan itu.
Namun, ada kontradiksi dari keputusan Panwas
tersebut. Pertama, penanggalan surat keputusan yang seharusnya tanggal 5
September 2015 ditulis 4 September. Kedua, surat menyatakan laporan tidak memenuhi unsur
pelanggaran pidana Pemilu, tetapi anehnya isi surat juga menyebutkan bahwa
laporan diteruskan ke penyidik Polres Berau. Meskipun surat tersebut kemudian
diralat dengan surat Panwas Kabupaten Berau Nomor
71/Panwas-Berau/IX/2015 perihal Ralat Pemberitahuan Tentang Status Laporan.
DKPP menilai ketidakcermatan tersebut telah
menimbulkan keraguan sebagian masyarakat terhadap kapasitas pengawas Pemilu di
Berau.
“Para Teradu dinyatakan telah melanggar Pasal 15
huruf a dan Pasal 16 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
terkait ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan,†berikut penggalan pertimbangan
putusan DKPP.
Sidang putusan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP,
Jakarta. Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota, yakni
Nur Hidayat Sardini, Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan
Sirait, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang juga diikuti secara video conference di Kantor Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur. (Arif Syarwani)