Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan Ketua KIPP Kab. Sumenep Zamrod. Ia mengadukan A. Warist, Deki Prasetia Utama, Rafiqi, dan Syaifurrahman (Ketua dan Anggota KPU Kab. Sumenep) selaku Teradu I sampai IV. Kemudian Anwar Noris, Imam Syafi’i, dan Muhammad Darwis (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sumenep) selaku Teradu V sampai VII.
Dalam sidang, Zamrod mendalilkan Teradu I sampai IV tidak mengizinkannya selaku Ketua dari sebuah lembaga pemantau pemilu untuk melakukan pemantauan acara debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. Kejadian tersebut dibiarkan oleh Teradu V sampai VII yang berada di lokasi debat.
Acara debat ini sendiri dilaksanakan pada 10 November 2020.
“Padahal kami adalah lembaga pemantau yang terakreditasi oleh KPU,” katanya.
Sementara itu, Teradu V sampai VII didalilkan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan nomor: 005/REG/LPPB/Kab.Sumenep/16.35/XI/2020 tentang pelarangan untuk melakukan pemantauan debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumenep.
“Pengadu tidak pernah menerima pemberitahuan status laporan tersebut melalui surat. Pengadu baru menerima pemberitahuan status laporan setelah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Staf Sekretariat Bawaslu Sumenep,” ungkap Zamrod.
Namun dalil di atas dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Sumenep yang menjadi Teradu I, A. Warist, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengundang KIPP Sumenep dalam acara debat publik yang dimaksud karena adanya ketentuan dalam PKPU 13/2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa pihak yang diundang dalam kegiatan debat Pilkada 2020 meliputi pasangan calon (paslon), dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, empat orang tim kampanye paslon, dan seluruh Anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Tidak diundangnya KIPP ke dalam ruangan dimaksud karena ketentuan dalam PKPU dan Keputusan KPU serta arahan pimpinan KPU Jawa Timur yang dalam setiap rakor selalu menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota menaati peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Warist, ketentuan dibuat untuk memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dalam debat Pilkada 2020. Mengingat tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
“Debat ini disiarkan secara langsung jadi dapat dilihat oleh masyarakat,” imbuhnya.
Hal ini pun diamini oleh Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris (Teradu V). Ia mengatakan, pihaknya memang membiarkan pelarangan Pengadu untuk masuk studio debat publik oleh KPU Sumenep lantaran adanya PKPU 13/2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.
Terkait laporan nomor 005/REG/LPPB/Kab.Sumenep/16.35/XI/2020 yang dibuat Pengadu, Anwar mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penanganan laporan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ia mengungkapkan, Bawaslu Sumenep telah mengumumkan status laporan tersebut pada 16 November 2020, atau enam hari setelah laporan itu dibuat oleh Pengadu.
“Status laporan diumumkan pada papan pengumuman dan juga diumumkan di halaman PPID Bawaslu Sumenep,” ujar Anwar.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Hananto Widodo (unsur Masyarakat), Rochani (unsur KPU), dan Eka Rahmawati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]