Tanjung Pinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh penyelenggara Pemilu Kota Batam dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tanjung Pinang, Senin (21/10/2019).
Ketujuh penyelenggara Pemilu yang terdiri dari dua orang dari Bawaslu Kota Batam dan lima orang dari KPU Kota Batam ini diperiksa untuk dua perkara yang berbeda, yaitu nomor perkara 280-PKE-DKPP/IX/2019 dan 287-PKE-DKPP/IX/2019.
Perkara 280-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Gerindra Kota Batam, Muhammad Yunus. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kota Batam, yaitu Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan.
Kedua Teradu diadukan karena diduga tidak melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan praktik politik uang seperti yang dituduhkan oleh Muhammad Yunus.
Menurut Yunus, kedua Teradu tidak meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan praktik politik uang, seperti Ketua RT, Ketua RW ataupun penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc.
Karenanya, Yunus menilai bahwa para Teradu tidak melakukan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga diduganya telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sidang perkara 280-PKE-DKPP/IX/2019 dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepri sebagai anggota majelis, yaitu Widiyono Agung Sulistiyo (unsur KPU), Rosnawati (unsur Bawaslu) dan Lendrawati (unsur masyarakat).
Sementara, pada perkara 287-PKE-DKPP/IX/2019, Pengadunya adalah Jamil. Dia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, yaitu Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, M. Sidik dan Muliadi Evendi.
Kelimanya diadukan karena diduga mengubah perolehan suara tanpa adanya bukti otentik tetapi hanya berdasar pada catatan khusus yang dilontarkan saat rapat pleno tingkat kecamatan. Keputusan para Teradu dinilai oleh Jamil sebagai tindakan yang tidak mengutamakan fakta dan bukti yang ada.
Sidang perkara 287-PKE-DKPP/IX/2019 dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepri sebagai anggota majelis, yaitu Parlindungan Sihombing (unsur KPU), Rosnawati (unsur Bawaslu) dan Lendrawati (unsur masyarakat). [Humas DKPP]