Palangkaraya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 195-PKE-DKPP/IX/2025 secara hibrida di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (30/10/2025).
Perkara ini diadukan oleh Hadrian Ripin. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo. Hadrian juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Charles Bronson, beserta empat anggotanya yaitu Deden Firmansyah, Maya Widya Sari S, Dina Mariana, dan M Fery Irawan. Selain itu ia juga mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Heldayani.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dan tidak netral dalam menangani dugaan praktik politik uang (money politics) yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Para teradu juga didalilkan telah memberi keterangan tidak benar dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.
Hadrian sebagai principal dalam perkara ini menjelaskan bahwa praktik politik uang dilakukan secara terbuka oleh salah satu tim pasangan calon, namun tidak ditindak oleh penyelenggara pemilu di daerah.
“Pembagian uang dilakukan secara terang-terangan dan diketahui masyarakat, tetapi Bawaslu dan KPU seolah menutup mata. Kami sudah melapor dengan membawa bukti video dan saksi, tetapi tidak direspons,” ungkap Hadrian di hadapan majelis.
Ia menilai tindakan para teradu telah mengabaikan prinsip integritas dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemilu. “Kami masyarakat ingin pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Tapi kalau penyelenggaranya justru membiarkan pelanggaran, bagaimana kami bisa percaya kepada prosesnya,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menolak tudingan yang disampaikan pengadu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menerima laporan dugaan politik uang dan menindaklanjutinya melalui pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hasil pembahasan menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,” jelas Iswahyudi.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, bukti yang disampaikan tidak menunjukkan adanya ajakan memilih pasangan calon tertentu. Iswahyudi menegaskan bahwa lembaganya tetap profesional dan independen dalam menjalankan pengawasan.
“Orang-orang dalam video yang dijadikan alat bukti pun tidak diketahui identitasnya sebagai bagian dari tim kampanye resmi. Kami sudah bekerja berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Charles Bronson juga membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan pengadu. Menurutnya, seluruh tahapan Pilkada Kapuas 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kapuas.
Ia menegaskan, KPU Kapuas bersikap netral dan tidak pernah berpihak pada pasangan calon mana pun. Charles menyebut bahwa penanganan dugaan pelanggaran politik uang bukan merupakan kewenangan KPU secara langsung, melainkan menjadi ranah pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
“KPU tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung dugaan pelanggaran politik uang, namun KPU berkewajiban menindaklanjuti jika ada hasil atau rekomendasi Bawaslu,” jelas Charles.
Adapun Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Heldayani membantah tuduhan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan, Sekretaris KPU hanya memiliki tugas administratif dan tidak terlibat dalam substansi perkara hukum.
“Saya tidak pernah memberikan keterangan, baik secara lisan maupun tertulis di Mahkamah Konstitusi. Bahkan tidak pernah melakukan perjalanan dinas untuk menghadiri sidang di MK. Tugas saya hanya memberikan dukungan administratif kepada Komisioner KPU,” terang Heldayani.
Sebagai informasi, sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Tengah: Anyualatha Haridison (unsur masyarakat), Tity Yukrisna (unsur KPU), dan Satriadi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]


