Monokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode penyelenggara Pemilu perkara nomor 174-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kota Monokwari, Jumat (9/8/2019) pagi waktu setempat.
Perkara ini diadukan oleh lima orang komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat. Mereka mengadukan tujuh penyelenggara Pemilu yang berasal dari KPU Kabupaten Maybrat. Ketujuh orang Teradu ini adalah Teryanus Isir selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, Oktavianus Pagirik selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu serta Titus Nauw, Onesimus Kambu, Nelson Hara, Melkias Kambu, dan Yohanes Turot selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Maybrat, para Teradu diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Papua Barat.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, Teradu KPU Kab. Maybrat dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena diduga menggelembungkan suara pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kab. Maybrat.
Di samping itu, Pengadu mendalilkan para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak disimpulkan adanya perubahan data perolehan suara untuk semua jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov.
“Sebelum para Teradu menguraikan eksepsi para Teradu, terlebih dahulu para Teradu menegaskan mencabut Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Prov. Papua Barat kepada para Teradu yang Mulia,” pinta Onesimus Kambu, Anggota KPU Kabupaten Maybrat saat membacakan jawaban para Teradu.
“Para Teradu menegaskan bahwa keterangan yang benar dan yang dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan terhadap para Teradu adalah keterangan yang disampaikan para Teradu baik secara tertulis maupun secara lisan dalam sidang Pemeriksaan ini, Yang Mulia,” Tegas Onesimus.
Pada tanggal 15 Mei 2019, KPU Kabupaten Maybrat mendapat keberatan dari Calon DPD atas nama Shopia Maipauw dan Abdullah Manary atas hasil perolehan rekapitulasi suara yang dibacakan Ketua KPU Maybrat.
KPU Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat mengoreksi perolehan suara Shopia Maipauw dan Abdullah Manaray setelah mendapati kesalahan input antara formulir DB1-DPD yang dipegang Calon Anggota DPD dimaksud dengan formulir DB1-DPD yang dibacakan Ketua KPU Kabupaten Maybrat.
“Atas pembetulan itu, tidak benar adanya jika dikatakan terjadi penggelembungan suara yang Mulia,” Sanggah Onesimus membacakan jawaban tertulisnya.
“Secara tegas menolak dalil Pengadu sepanjang dalil aduan Pengadu yang menyatakan terjadi perubahan data perolehan suara untuk jenis pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi yang Mulia,” Kata Onesimus.
“Saudara Pengadu, Berdasarkan penjelasan para Teradu, pada point klarifikasi tadi dikatakan Teradu bahwa mereka dalam kondisi fisik dan psikis yang tidak siap saat dimintai klatifikasi, apakah benar demikian Pengadu?,” tanya Ketua Majelis.
Kondisi fisik dan psikis para Teradu kami dapat pastikan dalam keadaan stabil dan siap dimintai klarifikasi. faktanya saat akan dimintai klarifikasi, sudah menjadi kewajiban kami untuk menanyakan para Teradu apakah dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan apapun dalam memberikan keterangan saat diklarifikasi.
“Sehingga bantahan para Teradu sepanjang kondisi fisik dan paikisnya tidak dalam prima saat akan dimintai klarifikasi adalah sesuatu yang pantas untuk dikesampingkan yang Mulia,” ujar Rio, Anggota Bawaslu Papua Barat.
Dalam sidang ini, majelis memberikan waktu kepada semua pihak untuk menyerahkan kesimpulan maupun alat bukti kepada Sekretariat DKPP.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang juga dihadiri oleh Samuel Way dan Farli Sampe Toding Rego selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Maybrat sebagai pihak Terkait.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin anggota DKPP. Prof. Dr. Teguh Prasetyo, selaku Ketua majelis bersama TPD Provinsi Papua Barat sebagai anggota majelis, yaitu Gatot Purnomo (unsur masyarakat) dan Christine Rumkabu (unsur KPU). [columbus]