Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memeriksa Anggota Panwas Kota Sibolga dengan nomor perkara:
30/DKPP-PKE-VII/2018 dalam sidang kode etik penyelenggaa Pemilu di kantor
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Bahorok, Kota Medan, Sumatera Utara,
Selasa (20/2).
DKPP juga memeriksa No. Perkara:
31/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Pengadu Ruth Damayanti Sianturi, staf Panwaslu Kota
Sibolga dengan Teradu yang sama. Sidang pemeriksaan dilaksanakan pada pukul
09.00 WIB.
Selaku ketua majelis Prof Teguh
Prasetyo, dan anggota majelis Aulia Andri, Tengku Erwinsyahbana, dan Iskandar
Zulkarnaen.
Pihak Pengadu Thomas R Pasaribu, dan Teradu, Jhonny Efendy
Sitinjak (anggota Panwas Kota Sibolga).
Selanjutnya, pada Pukul 13.00
WIB, DKPP memeriksa dengan nomor perkara: 33/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu Nazmi
Hidayat, dari Gabungan Aktivis Indonesia Bersatu. Sedangkan Teradu Irwan
Nasution, anggota Panwas Kota Tanjung Balai. Ketua dan anggota majelis masih sama
dengan pada sidang pertama.
Sebelumnya, DKPP telah melakukan
rapat koordinasi dengan terkait persiapan teknis ketiga perkara ini di Grand
Mercure Hotel Medan pada Senin (19/2).
Rapat koordinasi ini langsung dipimpin oleh Prof Teguh Prasetyo. Acara
ini dihadiri oleh Sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Sumatera Utara serta
anggota Tim Pemeriksa Daerah. [Teten Jamaludin]