Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 321-PKE-DKPP/XI/2019 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Sabtu (21/12/2019).
Pengadu pada perkara tersebut adalah Bambang Hermanto. Sedangkan Teradunya adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra, Rapiuddin serta Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Wakatobi, yaitu La Ode Yusuf dan Mursidin.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga Rapiuddin dan La Ode Yusuf telah menyalahgunakan wewenang dalam pengembalian Staf PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke instansi induk yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Rapiuddin membantah aduan Pengadu. Menurut dia, pengembalian Pengadu, Bambang Hermanto telah sesuai prosedur hukum. Berdasarkan masukan dari bendahara pengeluaran dan staf pengelola keuangan Bawaslu Prov. Sultra serta Laporan Tim Monev menunjukkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi kurang baik. Hal tersebut diduga karena Pengadu selain sebagai Operator Aplikasi SAS, juga sebagai Petugas Verifikasi SPPD. Tim Monev menemukan masih banyak SPPD Rampung Tahun Anggaran 2018 yang belum sempat ditandatangani Pengadu selaku petugas verifikasi.
“Saya selaku Kasek (Kepala Sekretariat, red.) Bawaslu Provinsi Sultra telah menugaskan tim investigasi ke Kabupaten Wakatobi dan berdasarkan hasil investigasi tersebut rekomendasinya memberikan teguran dan mengembalikan Pengadu, Bambang Hermanto kepada instansi induknya”, jelas Rapiuddin.
Teradu II, La Ode Yusuf juga membantah bahwa dirinya telah menyalahgunakan wewenang dalam memasukkan Staf Non PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa dilakukan seleksi ulang.
Menurut dia Staf Non PNS Bawaslu Kabupaten dalam mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten Wakatobi telah meminta izin dan mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten Wakatobi. Setelah tidak lolos seleksi mereka kembali mengajukan surat permohonan untuk kembali bekerja sebagai staf Panwaslu Kabupaten Wakatobi. “Berdasarkan petunjuk Kasek provinsi staf yang tidak lolos seleksi tersubut untuk direkrut kembali menjadi staf Panwaslu Kabupaten Wakatobi”, terangnya.
Sedangkan Mursidin dituduh telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan. Terkait tuduhan tersebut, dia membantahnya. “Tidak benar apa yang Teradu tuduhkan bahwa yang telah dilakukan melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan di Bawaslu akan tetapi dilakukan penarikan dan pembayaran secara bertahap sesuai dengan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan. Hal semata-mata demi kelancaran administrasi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Wakatobi”, kata Mursidin, Teradu III.
Melalui jawaban yang disampaikan kepada majelis, Mursidin memberikan penjelasan bahwa secara kelembagaan mulai dari jenjang Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Panwaslu Kecamatan, PPL, PTPS memiliki perbedaan dalam hal manajemennya baik dalam hal kerja pengawasan atau pun yang berkaitan dengan keuangan.
“Saya melakukan pembayaran tunai karena selama menggunakan rekening seringkali terlambat menarik di kecamatan karena jaringan yang kurang baik, sementara anggaran tersebut seharusnya sudah digunakan. Bahkan terkadang uang tidak apa ditarik karena Korsek sedang berada di luar daerah sehingga tidak dapat menandatangani spesimen pencairan”, tambahnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Hasyim Asy’ari selaku Ketua majelis bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara yakni,Ade Suerani (unsur KPU), Bahari (unsur Bawaslu), dan La Ode Safuan (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]