Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/II/2021 dan 93-PKE-DKPP/II/2021 pada Senin (8/3/2021).
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Prof. Muhammad dengan anggota terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yakni Fegie Y. Wattimena, ST., M.Kom (Unsur Masyarakat), Zandra Mambrasar, S.H (Unsur KPU Provinsi), dan Tjipto Wibowo, S.Pd., M.Si (Unsur Bawaslu Provinsi).
Dalam Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/II/2021, Daniel Denny Merin (Anggota KPU Kab. Nabire) selaku Teradu didalilkan telah mengganti KPPS sebanyak tiga kali yang diduga mengganti orang yang netral dengan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1.
Pergantian KPPS tersebut dilakukan oleh Teradu antara lain pada tanggal 31 Oktober 2020, 23 November 2020, dan 26 November 2020. Anggota KPPS yang dipilih Teradu telah menjadi Anggota KPPS pada Pilgub 2018 dan Pileg 2019.
“Teradu juga diduga ikut mengamankan keputusan PPS Kelurahan Siriwini yang meloloskan 165 orang yang tidak terdaftar dalam buku register pendaftaran. Teradu merupakan Korwil Kelurahan Siriwini,” ungkap Pengadu, Naftali Kobepa.
Teradu juga diduga tidak menandatangani Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020.
Sementara itu, Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut Teradu, dirinya tidak pernah melakukan intervensi dan supervisi Pemilihan Calon Anggota KPPS.
“Teradu tidak pernah melakukan intervensi, supervisi, apalagi sampai melakukan pergantian Calon Anggota KPPS, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar,” ungkap Teradu.
Teradu juga menegaskan tidak pernah mendapat surat penunjukan dari KPU Kabupaten Nabire sebagai koordinator wilayah Sriwini. Koordinator wilayah dipegang oleh PPD/PPK Distrik Nabire yang membawahi langsung PPS Kelurahan Sriwini.
Untuk Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/II/2021, Teradu Yulianus Nokuwo dan Adriana Sahempa (Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire) didalilkan tidak pernah mempertanyakan izin kampanye kepada Bupati Nabire Isaias Douw, yang melakukan kampanye untuk istrinya, Yufinia Mote.
Kedua Teradu juga didalilkan oleh Pengadu (Ambrosius Degei dan Hengki Wakei) tidak pernah menindaklanjuti pengaduan terkait dengan keterlibatan ASN dalam kampanye paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis.
Teradu menegaskan jika Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan pengawasan secara menyeluruh pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memohon kepada majelis DKPP untuk menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehebalitasi nama baik teradu karena telah bekerja sesuai tupoksi yang diamanatkan oleh undang-undang,” ungkap Teradu. (Humas DKPP)