Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021 dan 119-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Kamis (29/4/2021) pukul 09.00 WITA.
Dua perkara ini diadukan oleh Bupati Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole, yang memberikan kuasanya kepada Christo Laurenz Sanaky.
Untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina BR Bangun dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo.
Kedua Teradu diduga membuka kotak suara yang berasal dari TPS 001 Desa Manu Kuku dan TPS 001 Kelurahan Weekarou pada 27 Januari 2021 tanpa mengundang para saksi dari empat pasangan calon (Paslon) dan juga tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
“Selain itu, Saudara Sri Demu dan Teguh Raharjo juga menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat nomor urut 1 dalam proses perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Christo, selaku kuasa Pengadu, dalam sidang.
Sedangkan pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Karaji.
Yusti diadukan karena diduga merangkap jabatan lantaran masih terikat kontrak kerja dengan GKS Waikabubak sebagai Pendeta yang menerima gaji tiap bulan.
Ketua majelis dalam sidang ini diduduki oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT, yaitu Mikhael Feka (unsur Masyarakat), Thomas Dohu (unsur KPU), dan Melpi M. Marpaung (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Anggota KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo (Teradu II perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021), mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang Bawaslu Sumba Barat untuk hadir dalam pembukaan kotak suara.
Undangan pertama disampaikan pada 22 Januari 2021. Dalam undangan ini, kata Teguh, KPU Sumba Barat meminta Bawaslu Sumba Barat untuk menjadi saksi dalam pembukaan kotak suara pada 23 Januari 2021.
“Hasil koordinasi kami, Bawaslu Sumba Barat tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut (pembukaan kotak suara, red.),” jelasnya.
Setelah berkonsultasi dengan KPU NTT, kata Teguh, pihaknya pun menunda pelaksanaan pembukaan kotak suara tersebut.
Teguh melanjutkan, pihaknya kembali mengundang Bawaslu Sumba Barat untuk hadir dalam pembukaan kotak suara pada 27 Januari 2021. Namun, Bawaslu Sumba Barat kembali tidak hadir dalam kegiatan ini.
“KPU Sumba Barat tetap melaksanakan proses pembukaan kotak suara yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Sumba Barat dan pihak Polres Sumba Barat,” ucap Teguh.
Sementara itu, Ketua KPU Sumba Barat, Sri Demu (Teradu I perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021) menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa kuasa hukum yang menjadi mitra dalam proses perselisihan hasil Pilkada 2020 di MK, juga menjadi pengacara dari salah satu paslon.
Hal ini baru diketahui pada 2 Februari 2021. Menurut Sri Demu, KPU Sumba Barat segera meminta klarifikasi kepada tim kuasa hukum tersebut terkait hal ini.
“Ketua Tim Advokat Dr. Mell Ndaomanu, SH, M.Hum dan Rekan telah menyampaikan Pengunduran Diri Advokat A.n. Rian Van Frits Kapitan, SH, MH dari Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sumba Barat kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 11 Februari 2021,” jelas Teguh.
Masih dalam sidang, Ketua Bawaslu Sumba Barat, Yusti Rambu Karaji (Teradu perkara nomor 119-PKE-DKPP/III/2021), mengakui bahwa dirinya memang masih menjadi Pendeta dalam GKS Jemaat Waikabubak. Namun, statusnya hanyalah Pendeta umum, bukan Pendeta Jemaat.
“Secara khusus bagi pendeta umum yang tidak terikat dengan tugas di Lembaga sinode maka Badan Pelaksana Majelis Sinode (BPMS, red.) GKS sebagai representasi Sinodal GKS,” ungkapnya.
Menurut Yusti, ia justru memanfaatkan statusnya sebagai pendeta untuk mensosialisasikan nilai-nilai anti politik uang dan anti politik SARA.
Ia pun membantah jika dirinya menerima gaji bulanan dari gereja. [Humas DKPP]