Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 170-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (18/11/2021).
Perkara ini diadukan Disiplin Luahambowo. Ia mengadukan Murniati Dachi (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan), Karlina Dachi (Staf Non PNS Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan), dan Feri Mulia Siagian (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut) selaku Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan Teradu I mengikuti seleksi jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa memiliki surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi induk dan tidak melakukan konsultasi dengan Bupati Nias Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setempat.
“Teradu I ini telah diberikan sanksi hukuman disiplin oleh Setda Kab. Nias Selatan,” ungkap Pengadu, Disiplin Luahambowo.
Teradu I juga telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan mengangkat Teradu II sebagai staf non PNS Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 2019-2021. Namun diketahui Teradu II tidak pernah hadir di Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan.
“Teradu I diduga sengaja melakukan pemotongan anggaran Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” lanjutnya.
Teradu III (Feri Mulia Siagian) didalilkan tidak menindaklanjuti putusan DKPP perkara nomor 105-PKE-DKPP/X/2020 terkait dengan status Teradu I sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan.
Sementara itu, Teradu I menegaskan dirinya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Teradu atau subjek hukum dalam perkara ini. Teradu I tidak lagi menjabat sebagai Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan sejak 23 Agustus 2021.
Terkait dengan pengangkatan Teradu II sebagai staf non-PNS Bawaslu Kab. Nias Selatan, Teradu I mengungkapkan proses seleksi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peserta yang lolos seleksi telah memenuhi kriteria dan kualifikasi yang cukup,” kata Teradu I.
Teradu I juga dengan tegas membantah melakukan pemotongan anggaran Panwascam dan PKD se-Kabupaten Nias Selatan. Teradu meragukan alat bukti yang disampaikan Pengadu berupa tangkapan layer (screenshot) percakapan yang tidak jelas dan subjektif.
“Terkait penyaluran anggaran masing-masing kecamatan dilakukan oleh BPP kepada PUMK masing-masing. Segala bentuk kebjikan seperti pengadaan baju seragam merupakan keputusan bersama secara sukarela tapa intimidasi,” tegasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Teradu II (Karlina Dachi). Menurutnya dalil aduan Pengadu tidak benar karena hingga saat ini masih melakukan tugas dan kewajibannya selaku staf non PNS Bawaslu Kab. Nias Selatan.
“Aduan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar karena hingga saat ini saya masih aktif melaksanakan tugas selaku staf Bawaslu Kab. Nias Selatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Anggota DKPP Pramono Ubaid Tanthowi selaku Ketua Majelis.
Bertindak sebagai Anggota Majelis yaitu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sumatera Utara, antara lain enni Chairiah Rambe, SH (unsur Masyarakat), Syafrialsyah (unsur KPU), dan Agus Salam (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)