Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 13 penyelenggara pemilu Kabupaten Jayapura dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap perkara 110-PKE-DKPP/III/2025 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Kamis (21/8/2025).
Tiga belas penyelenggara pemilu tersebut diadukan oleh Jhon Ridwan Tokoro. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa/Kampung Meukisi, Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura.
Jhon menduga terdapat mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Ummat bernama Ester Hermina Dusay yang dilantik sebagai KPPS Desa/Kampung Meukisi untuk Pilkada 2024.
Ia berpendapat pelantikan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jhon mengatakan, seharusnya KPU Kabupaten Jayapura melakukan seleksi admistrasi dalam hal pencocokan data nama-nama KPPS yang direkrut oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan hasilnya secara berjenjang diberikan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan PPS.
“Sehingga bisa dipastikan bahwa calon-calon anggota KPPS adalah orang-orang yang tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau mantan calon anggota legislatif,” demikian tertulis dalam formulir aduan.
Untuk diketahui, Jhon absen dalam sidang ini tanpa keterangan apa pun. Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo menyebut DKPP telah memanggil Jhon untuk hadir dalam sidang secara patut, yaitu lima hari sebelum dilaksanakan.
“Sesuai dengan pedoman beracara DKPP, pengadu sudah diundang secara patut lima hari sebelum sidang dilaksanakan tetapi tidak merespon. Tentu menghormati kehadiran para teradu, sidang akan dilanjutkan dengan memeriksa para teradu,” kata Ratna Dewi Pettalolo.
Dari 13 penyelenggara pemilu yang diadukan, lima di antaranya adalah Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya (teradu I) dan empat anggotanya yaitu: Dirani Prabi Rona Dewi, Cholis Sarbini Fakoubun, Marice Leoni Suebu, dan M. Muzni Farawowan (masing – masing sebagai teradu II sampai dengan V).
Selanjutnya adalah Ketua dan Anggota PPD Yokari, yaitu: Antoni Ferdinan Okowali (Ketua), Novita Salomi Demena, Karel Dusay, Marlina Elsina Yarisetou, dan Magdalena Kespo (masing–masing sebagai teradu VI sampai dengan X).
Tiga nama terakhir adalah Ketua dan Anggota PPS Kampung Meukisi, Bernard Yoppo (Ketua), Salomina Oyaitou, dan Penias Yoppo (masing–masing sebagai teradu XI sampai dengan XIII).
Dalam sidang ini, teradu I hingga teradu IV mengaku tidak mendapat informasi tentang terpilihnya Ester Hermina Dusay sebagai KPPS Kampung Meukisi. Kendati demikian, para teradu mengaku mengetahui bahwa Ester memang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Jayapura pada Pemilu 2024.
“Karena ada 540 caleg harus kami sisir satu-satu, makanya kami kaget juga saat ada laporan (ke DKPP, red.). Kami sudah cek di DCT, memang benar ada (nama Ester). Saya tidak ingat (kalau Ester mendapat suara dalam pemilu),” ungkap Marice kepada Majelis.
Sedangkan Anggota KPU Kabupaten Jayapura lainnya, Dirani Prabi Rona Dewi mengungkapkan bahwa ia sudah pernah mengingatkan PPD dan PPS se-Kabupaten Jayapura agar tidak main-main saat menjalankan seleksi badan ad hoc.
“Siapa pun yang melanggar akan dipecat,” ucap Dirani.
Selain itu, Dirani juga menyebut bahwa KPU Kabupaten Jayapura telah membagi wilayah-wilayah di Kabupaten Jayapura. Dari pemetaan wilayah tersebut, masing-masing Anggota KPU Kabupaten Jayapura menjadi koordinator wilayah (Korwil).
Wilayah Kampung Meukisi sendiri dibawahi langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya. Kepada Majelis, Efra juga mengakui bahwa permasalahan ini baru diketahuinya saat ada aduan ke DKPP.
“Kita sama sekali tidak pernah dapat informasi dari tingkat bawah,” ujarnya.
Sementara, semua teradu dari PPD Yokari dan PPS Kampung Meukisi yang hadir dalam sidang mengaku kepada majelis bahwa mereka mengenal Ester Hermina Dusay. Tak hanya itu, mereka juga mengaku mengetahui Ester berstatus sebagai Caleg DPRD Kabupaten Jayapura dalam Pemilu 2024.
“Saat seleksi KPPS yang mendaftarkan diri itu ada 10 orang. Dari pengecekan sipol, dua orang diketahui menjadi anggota partai. kalau untuk Ester tidak terlihat di sipol, tapi saya tahu (Ester caleg DPRD),” ungkap Bernard Yoppo (teradu XI).
Bernard mengaku telah melaporkan hal ini kepada PPD Yokari selaku atasannya. Ia berdalih bahwa lolosnya Ester dikarenakan tidak ada tanggapan masyarakat.
Ketua PPD Yokari, Antoni Ferdinan Okowali, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam penetapan Ester sebagai KPPS.
Anggota PPD Yokari, Novita Salomina Demena, menambahkan bahwa pihaknya tetap membiarkan penetapan Ester sebagai KPPS meskipun sudah mengetahui bahwa Ester merupakan Caleg dalam Pemilu 2024 karena jumlah peserta seleksi sangat sedikit.
Dari 10 peserta yang mengikuti seleksi, dua orang di antaranya tidak dapat lolos karena tercatat dalam aplikasi Sipol sebagai anggota partai politik.
“Berdasarkan hasil pengecekan di Sipol, nama Ester tidak ada. Jadi kita milih dia,” ungkap Novita.
Sebagai informasi, Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua antara lain, Maximus Leonardus Nemo (unsur masyarakat), Yohannes Fajar Irianto Kambon (unsur KPU), dan Yofrey Piryamta N. Kebelen (unsur Bawaslu).[Humas DKPP]