Palu, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 dan 139-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kamis (15/5/2025).
Kedua perkara tersebut diadukan oleh Mahfud AR. Kambay.
Pada perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, beserta dua anggotanya, yaitu: Rusli Guntur, dan Minhar. Turut diadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, beserta empat anggotanya, yaitu: Muh. Rasyidi Bakry, Dewi Tisnawaty, Fadlan, dan Ivan Yudharta.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala didalilkan tidak melakukan pengawasan terhadap pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
Sementara teradu lainnya, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, didalilkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
“Kemarin (saat verifikasi administrasi pencalonan perseorangan) sama sekali tidak ada pengawasan dari Bawaslu Donggala dan peran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,” tutur Mahfud AR Kambay.
Sedangkan pada perkara nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Rahmat Hidayat, Mizul Rahyunita, I Made Sudarsana dan Muh Aswat (masing-masing sebagai teradu II hingga V).
Para teradu didalilkan dalam memproses pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, teradu II diduga melampaui kewenangan yang bukan tugas divisi dan korwilnya karena telah mendesak anggota PPS, Melda Kurniawati, untuk istirahat dan mengundurkan diri karena sedang hamil dan tidak mampu melaksanakan tahapan pungut hitung pemilihan Tahun 2024.
“Para teradu tidak melakukan proses verifikasi dan klarifikasi saat memaksa Melda Kurniawati untuk mengundurkan diri, dan saat belum diklarifikasi tiba-tiba sudah terbit Surat Keputusan KPU Donggala tentang pemberhentian, itu melanggar etik dan mengambil hak konstitusional seseorang,” tegasnya.
Jawaban Teradu
Pada perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2025, Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, dengan tegas menolak seluruh dalil aduan pengadu. Menurut para teradu, apa yang disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP yang menyebut tidak melakukan pengawasan adalah tidak benar dan tidak berlandaskan hukum.
Abdul Salim mengungkapkan telah melakukan upaya pencegahan dengan menerbitkan dan menyampaikan imbauan nomor 205 yang pada pokoknya melaksanakan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menerima permohonan sengketa pengadu dan memberikan kesempatan untuk membuktikan dalil permohonannya. Namum dalam fakta persidangan, pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonannya terkait kendala teknis pada Sistem Informasi Calon (Silon),” kata Abdul Salim.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Teradu IV, Nasrun, mengatakan telah melakukan pembinaan melalui surat nomor 109 yang ditujukan kepada Bawaslu se-Provinsi Sulawesi Tengah terkait pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
“Bawaslu Sulteng telah mengadakan rapat koordinasi pengawasan pencalonan dan mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah sebagai bagian dari pembinaan,” terang Nusron.
Sedangkan untuk perkara nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025, Anggota KPU Kabupaten Donggala, Rahmat Hidayat (teradu II), membantah telah mendesak atau memaksa Melda Kurniawati selaku Anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo untuk mengundurkan diri.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya hanya memberikan saran dan pertimbangan kepada Melda Kurniawati yang sebelumnya telah menyampaikan terkait kondisinya yang sedang hamil besar dan diperkirakan akan melahirkan pada akhir bulan November atau awal bulan Desember 2024.
“Saya hanya memberi saran untuk Melda Kurniawati untuk istirahat dan menjaga kesehatan agar tidak capek dan stres. Tidak ada paksaan atau desakan,” tutur Rahmat Hidayat.
Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Donggala lainnya, Mizul Rahyunita (teradu III) juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi dokumen pengunduran diri Melda Kurniawati yang disampaikan melalui PPK Tanantovea dan mengundang yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi via zoom meeting terkait dengan pengunduran diri yang bersangkutan.
Oleh karenanya, Mizul melanjutkan, demi kelancaran tahapan di tingkat PPS Desa Wani Lumbumpetigo, maka para teradu sepakat untuk mengambil keputusan atas pengunduran diri yang bersangkutan dengan melaksanakan rapat pleno.
“Kami telah mengundang Melda Kurniawati untuk klarfikasi, namun yang bersangkutan tidak merespon dan tidak memberikan konfirmasi atas undangan tersebut. Dan hasil pleno menetapkan saudari Aulai Vivian Maharani sebagai penggantinya,” ucap Mizul Kepada Majelis.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah antara lain Ritha Safiri (unsur masyarakat) dan Christian Adiputra Oruwo (unsur KPU). [Humas DKPP]