Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Staf KPU Kabupaten Barru, Andi Muhammad Nadhir, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 104-PKE-DKPP/III/2021, Kamis (8/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Andi Muhammad Nadhir selaku Teradu diduga tidak profesional karena tidak segera mencetak Berita Acara perbaikan persyaratan calon setelah menerima SK Pemberhentian Calon Wakil Bupati Barru, Aska Mappe, pada 12 Oktober 2020. SK Pemberhentian ini berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut para Pengadu, Andi Muhammad Nadhir tidak mencetak Berita Acara tersebut karena tidak ada permintaan dari Anggota KPU Kabupaten Barru Divisi Tekhnis. Selain itu, Andi Muhammad Nadhir juga disebut para Pengadu tidak pernah menyampaikan kepada pimpinan KPU Kabupaten Barru lainnya bahwa ada berita acara hasil perbaikan tertanggal 12 Oktober 2020.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan, dan Farida. Ketiganya secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I sampai Teradu III.
Dalam sidang, Nadhir selaku Teradu mengungkapkan bahwa sebagai operator Aplikasi Pencalonan (Silon) di KPU Kabupaten Barru, dirinya hanya mencetak dokumen Berita Acara berdasar perintah pimpinan.
Ia mengaku bahwa dirinya memang telah menerima SK Pemberhentian Aska Mappe yang saat itu menjadi Calon Wakil Bupati Barru. Namun, menurutnya, hal ini juga diketahui oleh Anggota KPU Kabupaten Barru yang menjadi Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis, Masdar.
Hanya saja, Nadhir mengaku tidak pernah menerima perintah untuk mencetak Berita Acara tentang hal tersebut. Ia mengungkapkan, perintah untuk mencetak Berita Acara baru ia terima pada 21 November 2020.
“Bahwa semenjak bertugas sebagai operator Silon mulai Pemilu 2014 hingga saat ini, pencetakan dokumen Berita Acara selalu berdasarkan perintah pimpinan,” kata Nadhir.
Kepada majelis, Nadhir pun mengakui bahwa ia tidak mengingatkan pimpinannya terkait pencetakan Berita Acara.
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Barru Untuk Tiga Perkara
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Fatmawati (unsur KPU), Gustiana A. Kambo (unsur Masyarakat), dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu. [Humas DKPP]