Aceh, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP Nomor Perkara: 45-PKE-DKPP/III/2019 dan atau Nomor Pengaduan: 039-P/L-DKPP/III/2019 pada Senin (25/3/2019) pagi. Sidang bertempat di kantor Panwaslih Provinsi Aceh.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dr. Alfitra Salamm dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh yakni, Ria Fitri (unsur masyarakat), Nyak Arief Fadhillah Syah (unsur Panwaslih), dan Tarmidzi (unsur KIP). Teradu adalah Idris, staf Sekretariat KIP Kab. Aceh Tengah. Selaku Pengadu: Vendio Ellafdi, Darmawan Putra, dan Maryeni masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwaslih Aceh Tengah.
Dalil aduan: Teradu diduga tidak profesional karena terlibat dalam kegiatan partai, yaitu memakai atribut partai dan ikut andil dalam pemasangan APK (alat peraga kampanye). Namun, Teradu tidak bisa diklarifikasi karena ia absen. Padahal ia sudah dipanggil secara resmi/patut. “Pertama kali Teradu bisa dihubungi, namun setelah itu sampai sekarang tidak bisa dihubungi,” kata sekretariat dalam sidang. [Teten Jamaludin]