Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (8/8/2023).
Perkara ini diadukan oleh dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, yaitu Iska Asmarni dan Hendra Susilo. Keduanya mengadukan Staf PNS KPU Kabupaten Agam yang bernama Edo Septiadi.
Kepada majelis, Iska mengungkapkan bahwa Edo selaku Teradu telah melarang proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam dan mengusir sejumlah orang jajaran Bawaslu Kabupaten Agam ketika melakukan pengawasan.
Menurut Iska, dua hal tersebut dilakukan oleh Edo dalam dua kesempatan. Momen pertama saat rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.
Selanjutnya, Edo melakukan hal yang sama kepada Staf dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota (selanjutnya disebut Bacaleg) DPRD Kabupaten Agam pada 14 Mei 2023.
“Saat 11 Mei 2023, Saudara Teradu telah mengusir Panwascam,” kata Iska.
Hal ini dibantah oleh Edo. Menurutnya, ia tidak melakukan pengusiran terhadap Panwascam dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat kabupaten yang diadakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.
Kepada Majelis, Edo mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengarahkan sejumlah Panwascam yang berasal dari kecamatan yang berbeda-beda untuk menunggu giliran masuk saat proses pleno dan rekapitulasi DPSHP tengah berlangsung.
“Karena saat itu ruangan sudah penuh, Teradu meminta teman-teman Panwascam untuk menunggu giliran di luar ruangan,” katanya.
Ia menambahkan, Panwascam baru ia izinkan masuk saat data pemilih kecamatan yang sama dibacakan dalam kegiatan tersebut.
Kendati demikian, ia mengaku telah melarang kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Agam. Ia berdalih, hal ini dilakukan karena jajaran Bawaslu Kabupaten Agam, termasuk Anggota dan Staf, tidak menggunakan seragam dinas saat menghadiri kegiatan penerimaan pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Agam di Kantor KPU Kabupaten Agam.
Ia menambahkan, padahal Bawaslu Kabupaten Agam telah mengirim surat kepada KPU Kabupaten Agam yang isinya mengingatkan jajaran KPU Kabupaten Agam untuk menggunakan pakaian dinas saat melakukan penerimaan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Agam.
“Menurut saya, harusnya KPU dan Bawaslu itu sama-sama menggunakan seragam dinas saat kegiatan penerimaan pendaftaran Bacaleg,” terangnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar yang menduduki Anggota Majelis, yaitu Hamdan (unsur KPU) dan Khairul Fahmi (unsur masyarakat.[Humas DKPP]