Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Bebalazi Gulo ,dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Romanus Ikhlas Halawa, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (17/2/2025).
Keduanya diadukan oleh Notafati Halawa yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau. Materi aduan terkait dengan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemiu 2024 di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Menurut Notafati, Bebalazi telah mengintervensi pembentukan Pengawas TPS yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lolowau dengan menitipkan 10 nama calon PTPS kepada Ketua Panwascam Lolowau. Notafati menambahkan, nama-nama calon yang diserahkan oleh Bebalazi adalah titipan yang harus diperhatikan oleh Ketua Panwascam Lolowau sebagai PTPS di Kecamatan Lolowau pada Pemilu 2024.
“Dengan alasan ini merupakan titipan dari Romanus Ikhlas Halawa. Selain itu terdapat dua nama tambahan yang dititipkan Romanus Ikhlas Halawa kepada Ketua Panwascam Lolowau sehingga semua berjumlah 10 nama,” ungkapnya.
Ketua Panwascam Lolowau yang dimaksud adalah Notafati sendiri. Ia mengaku mendapat nama-nama titipan itu melalui pesan dalam WhatsApp.
Soal itu, Bebalazi Gulo tidak membantah. Ia mengaku mendapat perintah Romanus Ikhlas Halawa untuk menyampaikan nama-nama calon PTPS kepada Notafati pada 9 Januari 2024.
“Nanti saya kirim file nama-namanya untuk diperhatikan pada pembentukan PTPS,” kata Bebalazi menirukan Romanus kepadanya.
Bebalazi berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinannya. Sebab, menurutnya, dalam sebuah organisasi tidak dibenarkan jika seorang bawahan membantah perintah atasannya.
Sementara, Romanus membantah telah mengintervensi Notafati saat membentuk PTPS di Kecamatan Lolowau. Menurutnya, ia hanya ingin menguji integritas dari Notafati.
“Saya bertujuan untuk menilai, menguji integritas dan kemandirian Ketua Panwascam Lolowau. Apa dia bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan,” jelas Romanus.
Kepada Majelis, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki konflik kepentingan dalam pembentukan PTPS.
“Buktinya, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak memperpanjang Notafati sebagai Ketua Panwascam Lolowau,” ucap Romanus.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Dadang Darmawan Pasaribu (unsur masyarakat) dan El Suhaimi (unsur KPU). [Humas DKPP]