Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Senin (24/3/2025).
Selaku pengadu dalam perkara ini adalah Mahfud AR. Kambay. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim (teradu I) , berserta dua anggotanya, yakni : Rusli Guntur (teradu II) , dan Minhar (teradu III).
Pengadu juga mengadukan Ketua Panwaslu Kecamatan Banawa, Harman A.B. Acap (teradu IV) , beserta satu anggotanya, yaitu: Ertinawati (teradu V).
Selain itu, pengadu juga turut mengadukan Ketua KPU Kabupaten Donggala, Nurbia (teradu VI) , berserta empat anggotanya, yaitu: Muh. Aswad (teradu VII) , I Made Sudarsana (teradu VIII) , Mizul Rahyunita (teradu IX) , dan Rahmat Hidayat (teradu X).
Sepuluh teradu tersebut diperiksa DKPP terkait dengan rekomendasi PSU.
Teradu I hingga V, diperiksa atas dugaan pelanggaran terkait adanya pemilih yang menggunakan lebih dari satu kali di dua TPS yang berbeda.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu VI sampai X dengan melaksanakan PSU di TPS yang dinilai keliru oleh pengadu.
“Pemilih atas nama Andi Rahmat diketahui menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS 2 Desa Tolonggano (tercatat dalam DPT yang kemudian dicoret), dilanjutkan memilih di TPS 13 Kelurahan Ganti (tercatat dalam DPTb). Ia memilih dua kali karena tinta pada jarinya sudah terhapus,” tutur Pengadu.
Rekomendasi PSU tersebut diduga dibuat dengan tidak memperhatikan bahwa Andi Rahmat tercatat dalam DPTb di TPS 13, serta telah dicoret dalam DPT di TPS 2. Di sisi lain, kata pengadu, pemilih tersebut mengatongi surat keterangan pindah memilih.
“Teradu I sampai V telah salah dan tidak cermat memberikan rekomendasi PSU di TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, yang seharusnya dilaksanakan di TPS 2 Tolonggano” tegas Pengadu.
Sementara teradu VI sampai X, menurut pengadu, tidak melakukan kajian dan telaah hukum terlebih dahulu dalam melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa yang dikeluarkan oleh teradu I sampai V.
“Seharusnya ada kajian atau telaah hukum atas rekomendasi tersebut agar PSU yang dilaksanakan itu berkepastian hukum. KPU juga tidak wajib melaksanakan PSU karena itu hanya rekomendasi, beda halnya jika itu adalah putusan yang harus dilaksanakan,” paparnya.
Jawaban Teradu
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala dengan tegas membantah seluruh dalil aduan pengadu. Menurut para teradu, rekomendasi PSU yang dikeluarkan pihaknya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teradu I, Abdul Salim, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan pemilih atas nama Andi Rahmat yang terdaftar dalam DPTb menggunakan hak pilihnya di TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa. Saat itu, ia menggunakan formulir model A pindah memilih.
Sementara, Zainab, (istri Andi Rahmat) diketahui telah menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Tolonggano, dibuktikan dengan adanya tinta pada jarinya. Pada jari Andi Rahmat tidak ditemukan tinta, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Kelurahan Ganti.
“Pelaksanaan PSU di TPS 13 karena perkara atau peristiwa tersebut di TPS 13. Andi Rahmat terdaftar dalam DPT dan daftar hadir serta telah menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Tolonggano,” ungkapnya.
Teradu I menambahkan pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Banawa melakukan penelusuran atas temuan tersebut dan dugaan pelanggaran berupa tindak pindana pemilu, termasuk melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Donggala.
“Temuan terbukti sebagai tindak pindana pemilu dan dapat diteruskan ke tahap penyidikan. Kami kemudian melakukan pelaporan ke Polres Kabupaten Donggalan atas nama Andi Rahmat,” pungkasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala. Menurut teradu VI, Nurbia, untuk menindaklanjuti PSU di sejumlah TPS (termasuk di TPS 13 Kelurahan Ganti) diputuskan melalui rapat pleno dan kajian hukum terlebih dahulu.
“Apa yang disampaikan oleh pengadu adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar sama sekali. Keputusan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Donggala terlebih dahulu dilakukan kajian dan diputuskan melalui pleno,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, yang didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni Nurhayati Mardin (unsur masyarakat), Risvirenol (unsur KPU), dan Dewi Tisnawaty (unsur Bawaslu). (Humas DKPP).