Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (14/11/2024).
Perkara ini diadukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik ZE selaku Teradu I sampai IV dan Mochammad Muarofah selaku Teradu VI.
Selain itu Para Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi selaku Teradu V serta Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo selaku Teradu VII sampai X.
Para Pengadu mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes telah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rekapitulasi hasil perhitungan suara peserta pemilu hanya diunduh dari aplikasi SIREKAP, tidak menggunakan penghitungan secara manual,” ungkap Muamar Riza Pahlevi.
Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes didalilkan tidak melakukan pengawasan secara maksimal dengan melakukan pembiaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Brebes.
“Mereka diduga telah melakukan pembiaran dugaan pelanggaran pada saat rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK dan KPU Kabupaten Brebes,” tutur Muamar Riza.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu. Ia menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Brebes telah melakukan seluruh proses tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Salah satunya adalah dengan membacakan data administrasi dan perolehan suara dalam formulir C-hasil.
“SIREKAP hanyalah alat bantu, proses perhitungan suara tetap dilakukan secara manual oleh PPK dan dibantu oleh PPS,” tegas Manja Lestari.
Senada dengan Manja Lestari, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Trio menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes telah melakukan pengawasan dan pencegahan pada saat proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024.
Kepada Majelis, Trio menyebutkan juga pihaknya telah melakukan koordinasi Bersama Panwaslu diseluruh Kecamtan di Wilayah Kabupaten Brebes serta menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes terkait kesiapan seluruh tahapan rekapitulasi.
“Kami melakukan semuanya sesai prosedur dan telah juga melakukan evaluasi pengawasan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara,” terang Trio.
Sidang kali ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah terdiri dari Ahmad Sabiq (unsur masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), dan Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]