Cirebon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sembilan penyelenggara Pemilu dari KPU Kota Cirebon di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019).
Sembilan penyelenggara pemilu ini berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 219-PKE-DKPP/VIII/2019. Lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon, yaitu Didi Nursidi, Mardeko, Dedi Haerudi, Nur Dewi Kurniyawati, dan Hasbi Falahi.
Lainnya terdiri atas Sekretaris KPU Kota Cirebon, Asep Gandana serta tiga staf KPU Kota Cirebon, yaitu Albet Giusti, Nugraha Bambang Santoso, dan Prima Prestacia Putra.
Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cirebon, yaitu Muhammad Joharudin, Devi Siti Sihatul Afiah, dan Supriyan, kepada DKPP karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu telah melaksanakan pleno sebanyak dua kali dalam tahapan rekapitulai perolehan suara. Hal ini diduga tidak berdasar pada hukum.
“Namun lebih pada suatu kebijakan yang kemudian menyebabkan adanya keraguan akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu, dan hal tersebut menunjukkan ketidaksungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhammad Joharudin dalam sidang.
Adanya dua kali pelaksanaan pleno ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara isi formulir model DB1-DPR tercetak dengan formulir DA1.
Masalah ini sendiri telah dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan juga masuk dalam pemeriksaan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Cirebon.
Berdasarkan proses pemeriksaan di Gakkumdu Kota Cirebon maupun berdasarkan putusan pemeriksaan acara cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Joharudin menilai para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik.
“Hal ini tentu berdasarkan beberapa peristiwa yang menurut hemat Pengadu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Sebelum diadakan pleno yang kedua, KPU Kota Cirebon telah menerima surat keberatan dari Partai Nasdem dan Partai Gerindra terkait ketidaksesuaian data yang terdapat pada formulir DB1-DPR dengan DA1.
Sementara itu, para Teradu membantah dalil yang diajukan Pengadu. Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan, dalil dari Pengadu adalah “aneh”.
“Sebab Pelapor merupakan pihak yang turut serta didalamnya yang ikut berkoordinasi, hadir dari awal sampai akhir dan menerima langsung produk pleno dimaksud (DB1-DPR) tanpa menyampaikan keberatan kecuali sebatas pendapat terkait keharusan adanya surat dari partai Nasdem dan partai Gerindra,” jelas Didi.
Ia merujuk pada Pasal 18, 19 dan 20 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar dari dilaksanakannya dua kali pleno yang telah disebutkan di atas. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono dan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, Dr. Wirdyaningsih (unsur masyarakat). [Wildan]