Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 135-PKE-DKPP/IV/2025 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (31/7/2025).
Perkara ini diadukan Daniel Aibekob yang memberikan kuasa pada Demianus Wakman. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata (teradu I), serta empat anggotanya, yakni: Asdar Djabbar, Yulens Sirmumen Rumere, Muhammad Mansur, dan Aprince Rumbewas (masing-masing sebagai teradu II sampai dengan teradu V).
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Freddy The (teradu VI). Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen, serta dua anggotanya, Lydia I. Wakum dan Dahlan (masing-masing sebagai teradu VII sampai teradu IX).
Teradu I sampai VI didalilkan tidak melakukan pemusnahan terhadap sisa surat suara yang dicetak dan melebihi kebutuhan pada pilkada serentak tahun 2024. Serta menggunakan kapal milik tim pemenangan salah satu paslon untuk mengantar dan menjemput logistik pemilihan dari Biak ke Kepulauan Numfor dan sebaliknya.
“Teradu I sampai teradu VI hanya memusnahkan surat suara yang rusak, hanya 14 lembar. Tetapi tidak dengan surat suara yang dicetak melebihi kebutuhan, yang dibawa teradu II dan teradu IV di dua TPS berbeda masing-masing 103 lembar dan Sembilan lembar di dua TPS berbeda,” ungkap kuasa pengadu, Demianus Wakman.
Demianus menambahkan, penggunaan kapal yang diduga milik tim pemenangan salah satu paslon adalah Kapal Motor Cinta Damai. Kapal tersebut digunakan untuk mengangkut logistik ke Kepulauan Numfor dari Pelabuhan Eks Biak Mina Jaya (BMJ), Distrik Biak Kota.
Sementara itu, teradu VII sampai IX didalilkan tidak profesional dalam menangani temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu Penjabat (Pj) Lurah di Kabupaten Biak Numfor.
“Oleh teradu VII sampai teradu IX pelanggaran netralitas ASN ini dibelokan menjadi pelanggaran pidana pemilihan. Perbuatan yang dilakukan Penjabat Lurah Samofa tersebut menguntungkan salah satu pasangan calon pada pilkada tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengadu setidaknya mendalilkan 17 pokok aduan kepada teradu I sampai dengan teradu IX.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai teradu VI membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan, terkait pemusnahan surat suara kelebihan cetak maupun penggunaan kapal milik salah satu tim pemenangan paslon untuk distribusi logistik pilkada.
Teradu II, Asdar Djabbar, mengungkapkan bahwa sesuai data Sistem Informasi Logistik (Silog) tidak terdapat kelebihan logistik terutama surat suara. Mengacu pada Silog jumlah surat suara telah sesuai dengan DPT ditambah 2,5% cadangan.
“Hasil berita acara terkait penyortiran dan penghitungan logistik dapat disimpulkan tidak terdapat kelebihan surat suara justru malah kekurangan dan itu sudah dipenuhi oleh pihak penyedia surat suara,” tegas teradu II.
Terkait distribusi logistik pilkada, KPU Biak Numfor menggunakan jasa pihak kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri. Menurut Asdar Djabbar, penggunaan Kapal Motor Cinta Damai merupakan kewenangan penuh CV tersebut, bukan para teradu.
Pengadaan jasa distribusi logistik pilkada dilakukan melalui e-katalog sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut teradu II, kontrak ditandatangani oleh teradu VI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dengan Direktur CV. Cahaya Numfor Mandiri, Pieter Asribab.
“Penggunaan alat transportasi untuk mengangkut logistik mobil truk maupun kapal motor adalah kewenangan pihak kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan sesuai kontrak,” tegasnya.
Bantahan juga disampaikan teradu IX, Dahlan, terkait dengan penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu Penjabat (Pj) Lurah di Kabupaten Biark Numfor.
Menurutnya, seluruh prosedur penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai ketentuan. Mulai dari hasil pengawasan, klarifikasi, kajian dugaan pelanggaran, hingga rekomendasi kepada instansi pembina ASN dan aparat penegak hukum.
“Dimulai dari penelusuran, registrasi, rapat pembahasan pertama, kedua, klarifkasi, menyusun kajian, sampai diteruskan penuntut umum sudah kami lakukan,” tegasnya teradu IX.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi didampingi Anggota Majelis dari TPD Prov. Papua, antara lain: Maximus Leonardo Nemo (unsur masyarakat), Yofrey P. Kebelen (unsur Bawaslu), dan Yohanes Fajar I. Kambon (unsur KPU). (Humas DKPP)