Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode
etik 9 penyelenggara Pemilu di Provinsi Kalimantan Tengah, Panwaslu dan KPU
Kota Palangkaraya di ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa
(3/7/2018) pukul 10.00 WIB. Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis
Prof Teguh Prasetyo.
Sembilan Teradu
tersebut adalah Satriadi, ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; ketua dan
Anggota Panwaslu Kota Palangkaraya Endrawati, Eko Wahyudi, dan Murianson.
Teradu lainnnya; Eko Riadi, Ngismatul Choiriyah, Harmain Ibrohim, Wawan
Wiraatmaja, dan Sastriadi, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota
Palangkaraya. Pengadu: Yulianil Fadilah.
Kali ini
merupakan sidang kedua dengan agenda pembuktian. Para Teradu KPU Kota
Palangkaraya menghadirkan pegawai Sekretariat KPU RI sebagai pihak terkait. Ia
diminta menjelaskan tentang sistem informasi pencalonan (silon). Pihak Teradu
maupun Pengadu masing-masing menyampaikan argumentasi terkait penggunaan data
silon.
Usai
pemeriksaan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa sidang kedua ini dinilai cukup.
Meski demikian, masing-masing pihak diberikan kesempatan selama sepuluh hari
untuk melengkapi alat bukti. “Berhubung Teradu sedang disibukan dengan tahapan,
jadi kami berikan kesempatan selama 10 hari untuk melengkapi alat bukti,â€
pungkasnya. [Teten Jamaludin]