Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 315-PKE-DKPP/X/2019 pada Rabu (4/12/2019), pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Amandus Ratason. Ia mengadukan delapan penyelenggara Pemilu di NTT, yakni lima komisioner KPU Kabupaten Sikka dan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Sikka.
Lima komisioner KPU Kabupaten Sikka yaitu Yohanes Krisostomus Fery (Ketua), Herimanto, Elsy Puspasari Kusuma Putri, Yuldensia Theresia Hesty dan Jufri. Masing-masing berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V.
Sedangkan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Sikka adalah Harun Al Rasyid (Ketua), Aswan Abola dan Florita Idah Juang. Ketiga nama itu masing-masing berstatus sebagai Teradu VI, VII dan VIII.
Dalam pokok aduannya, Amandus menduga para Teradu dari KPU Kabupaten Sikka diadukan karena diduga melanggar asas jujur, adil dan kepastian hukum dengan mengabaikan prosedur perbaikan dan atau pembetulan saat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Sikka khususnya terhadap dokumen hasil rekapitulasi PPK Hewokloang meski terdapat fakta penggelembungan suara.
Selain itu, lanjut Amandus, Teradu I sampai Teradu V diduga ikut bertanggungjawab berkaitan dengan penghentian laporan Pidana Pemilu oleh Pengadu sebagaimana diputuskan Bawaslu Sikka yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2019, yang dalam satu unsur penghentian laporan tersebut dikarenakan pernyataan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bahwa salinan C1 tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding.
“Pernyataan ini jelas melanggar aturan karena Model C1 adalah sebuah dokumen yang sah dan memuat hasil penghitungan suara di TPS sesuai PKPU no 3 Tahun 2018,” jelas Amandus.
Sementara itu, Teradu dari Bawaslu Kabupaten Sikka diduga telah mengabaikan prosedur untuk melakukan pencegahan dan penindakan segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, khususnya terkait dugaan penggelembungan suara oleh PPK Hewokloang dan Panwascam Hewokloang pada saat Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang dan saat Pleno Hasil Rekapitulasi PPK Hewokloang di Tingkat KPU Kabupaten Sikka.
Amandus menduga, sikap abai Teradu VI, VII dan VIII ini tampak dalam penghentian kasus laporan yang dibuatnya terkait hal di atas. Padahal, menurutnya, laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti yang diminta dan didukung dengan keterangan dari sejumlah saksi.
Sidang ini sendiri dilakukan melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan Ketua majelis di Kantor KPU RI, Jakarta, dengan Anggota majelis beserta Pengadu, Teradu dan saksi yang berada di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang.
Majelis sidang sendiri terdiri dari Anggota DKPP, Rahmat Bagja sebagai Ketua majelis serta Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT sebagai Anggota majelis, yaitu Yosafat Koli (unsur KPU), Jemris Fointuna (unsur Bawaslu) dan Gadrida Rosdiana (unsur Masyarakat).
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Fery yang berstatus sebagai Teradu I membantah semua dalil aduan Pengadu. Menurutnya, dirinya dengan Teradu II, III, IV dan V telah melaksanakan rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Hewokloang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu (PKPU 4/2019).
Yohanes justru berbalik menuding Amondus sebagai pihak yang tidak memahami prosedur dan mekanisme penyelesaian keberatan para saksi partai politik dan mekanisme penetapan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sikka.
Selain itu, ia juga membantah bahwa pihaknya pernah memberikan keterangan yang menyebutkan salinan C1 tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding. Ia mengungkapkan, dua Anggota KPU Kabupaten Sikka, yaitu Herimanto (Teradu II) dan Jufri (Teradu V) memang sempat menghadiri undangan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Sikka untuk memberikan keterangan terkait prosedur, mekanisme dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara khusus yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara Pemilu (PKPU 3/2019) dan PKPU 4/2019.
“Bahwa Teradu II tidak pernah memberikan keterangan dalam kalimat yang tidak lengkap dan tidak menggunakan kata pembanding dalam memberikan klarifikasi/keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Sikka dan Gakkumdu,” jelas Yohanes.
Masih dalam persidangan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid (Teradu VI) juga membantah dalil yang menyebutnya, Aswan Abola (Teradu VII) dan Florita Idah Juang (Teradu VIII) telah mengabaikan dugaan pelanggaran dengan menghentikan penanganan laporan yang dibuat oleh Amandus.
Harun mengakui, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sikka memang memutuskan untuk menghentikan penanganan terhadap laporan yang dibuat Amandus. Namun, lanjutnya, penghentian ini disebabkan karena adanya unsur-unsur pelaporan yang tidak terpenuhi.
Unsur pertama adalah unsur kesengajaan melakukan pelanggaran. Hal ini dikarenakan tidak ada keterangan yang mendukung adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Untuk diketahui, laporan yang dibuat Amandus ke Bawaslu Kabupaten Sikka adalah terkait dugaan pengubahan form C1 oleh PPK Hewokloang dan Panwascam Hewokloang. Dalam laporannya, Amandus menyebut adanya dugaan penggunaan tipe-ex atau pemutih pada kolom perolehan suara parpol dalam model C1 Plano.
“Tak ada satu pun saksi yang melihat serta mengetahui siapa anggota PPK yang menggunakan tipe-ex dan angka yang diubah,” ujar Harun.
Unsur lainnya yang tak terpenuhi adalah unsur mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Salah satu alasan tak terpenuhinya unsur ini adalah adanya keterangan KPU Kabupaten Sikka yang menyebut C1 salinan tidak bisa dijadikan pembanding untuk mengetahui perubahan perolehan suara.
“Print out berupa foto C1 Plano yang diserahkan pelapor tidak didukung dengan alat atau sarana elektronik (handphone) beserta memori card untuk mengambil atau mendokumentasikan C1 Plano,” ucap Harun tentang alasan lainnya. [Humas DKPP]