Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 139-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (14/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2019 dari PDIP, Wilheim Daniel Kumala. Ia memberikan kuasa kepada Franky Jaldrin Sahetapy.
Teradu terdiri dari lima Anggota KPU Provinsi Maluku (selanjutnya disebut KPU Maluku) dan lima Anggota KPU RI. Lima Teradu dari KPU Maluku berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V, yaitu Syamsul Rifan Kubangun (Anggota merangkap Ketua), Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Abdul Khalil Tianotak, dan Hanafi Renwarin.
Sedangkan lima Teradu dari KPU RI adalah Arief Budiman, Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari. Secara berurutan, masing-masing nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu X.
Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan Pemilu 2019 lalu. Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan pembiaran pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang tidak berdasarkan Keputusan Penetapan Calon Terpilih sesuai dengan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara secara berjenjang.
Sementara, Teradu VI sampai Teradu X diduga tidak melakukan supervisi terhadap jajaran KPU Provinsi Maluku atas pelaksanaan tahapan Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, Wilheim merupakan Anggota DPRD Provinsi Maluku dengan raihan suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Maluku, yaitu 3.970 suara. Namun, namanya justru tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-4052 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 13 September 2019.
Dalam sidang, Ketua KPU Maluku yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini, Syamsul Rifan Kubangun mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait nihilnya nama Wilheim dalam SK Mendgari.
Berdasar pengakuannya, KPU Maluku telah mengirim mengusulkan 45 nama Calon Terpilih Anggota DPRD Maluku kepada Mendagri melalui surat No. 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Dari 45 nama tersebut terdapat nama Wilheim di dalamnya.
Menurut Syamsul, terdapat dua Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih yang tidak terdapat dalam SK Mendagri, yaitu Wilheim Daniel Kumala dan Robby Gasperz. Robby merupakan Caleg dari Partai Gerindra.
Ia menambahkan, Wilheim dan Robby dipecat oleh partainya masing-masing. Wilhem sendiri dipecat oleh PDIP melalui SK Nomor 07/KPTS/DPP/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 dan disampaikan DPP PDIP kepada KPU Maluku melalui Surat Nomor 93/EX/DPP/IX/2019 tanggal 27 September 2019.
“PDIP melalui surat No. 07/IN/DPD.23/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 mengusulkan penggantian calon terpilih Dapil Maluku-6, dengan meminta Para Teradu mengubah dan menetapkan suara terbanyak berikutnya Benhur G. Watubun menggantikan Pengadu,” jelas Syamsul.
Syamsul menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani hal ini. Berdasar pengakuannya, KPU Maluku bahkan belum mengindahkan pemecatan Wilheim dan pengusulan Benhur sebagai penggantinya.
Sebab, Wilheim mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Oktober 2019.
“Belum dilaksanakan sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan Pengadu,” kata Syamsul.
Bahkan, lanjutnya, KPU Maluku sampai disurati oleh DPD PDIP Provinsi Maluku untuk menegaskan usulan penggantian Wilheim dengan Benhur G Watubun.
“(Pengiriman surat itu) dengan menyertakan informasi putusan dalam angka 6 dan keterangan salinan turunan putusan angka 7 isi suratnya berkenaan dengan gugatan Pengadu tidak diterima dan Pengadu tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan tersebut,” terang Syamsul.
Syamsul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dalam rangka kebenaran dokumen pemecatan keanggotaan PENGADU dari DPP PDI Perjuangan dan adanya Putusan Mahkamah Kehormatan PDI Perjuangan, kebenaran putusan dan salinan putusan PN Jakarta Pusat, sesuai fakta hukum yang ternyata dalam dokumen.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa KPU Maluku telah berkonsultasi tiga kali dengan KPU RI sebelum memutuskan untuk melakukan penggantian calon terpilih atas diri Wilheim dengan Benhur G Watubun.
Sementara itu, seluruh Teradu dari KPU RI juga membantah dalil dari Pengadu. Menurut Anggota KPU RI yang berstatus sebagai Teradu X, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Maluku terkait penggantian Wilheim.
Dalam sidang, Hasyim juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengikuti perkembangan kasus ini hingga penggantian Wilheim oleh Benhur.
“Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu,” kata Hasyim.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh empat Anggota DKPP yang bertindak Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati. [Humas DKPP]