Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sembilan penyelenggara pemilu Kota Solok dalam sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 8-PKE-DKPP/I/2021, Selasa (6/4/2021).
Sembilan penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari lima orang dari KPU Kota Solok (selanjutnya disebut KPU Solok) dan empat orang dari Bawaslu Kota Solok (selanjutnya disebut Bawaslu Solok).
Lima penyelenggara pemilu dari KPU Solok adalah sang Ketua, Asraf Daniel H. serta empat Anggota KPU Solok, yaitu Ilham Eka Saputra, Jonnedi, Arif Susanto, dan Susi Kartikawati. Secara berurutan, nama-nama di atas berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Sedangkan empat penyelenggara pemilu dari Bawaslu Solok adalah Ketua Bawaslu Solok, Triati, dua Anggota Bawaslu Solok, yaitu Rafikul Amin dan Budi Santosa, serta Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Solok, Agustin Melta. Keempat nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI−IX.
Pengadu dalam perkara ini adalah seorang PNS bernama Erlinda. Ia memberikan kuasa kepada Zulkifli, dkk.
Teradu I sampai Teradu V diperiksa atas dugaan tidak menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Pengadu terkait pelanggaran UU Pilkada oleh Zul Elfian selaku Calon Petahana Wali Kota Solok dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pemberhentian Erlinda sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok.
Erlinda pun selanjutnya melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kota Solok, namun dalam penanganan laporan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Teradu VI sampai IX berdalih laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat meteril tanpa adanya penelitian serta tanpa meminta keterangan saksi dan ahli terkait.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Mochamad Afifuddin. Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selaku Anggota Majelis, yaitu Aidil Zetra (unsur Masyarakat), Izwaryani (unsur KPU), dan Elly Yanti (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Ketua KPU Solok yang menjadi Teradu I, Asraf Daniel H. mengakui bahwa pihaknya memang menerima surat dari kuasa hukum Erlinda, Zulkifli, pada 2 Oktober 2020.
Pokok surat bertanggal 30 September 2020 ini, ungkap Asraf, adalah informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Zul Elfian, yaitu dengan memberhentikan Erlinda selaku Kepala DPM-PTSP Kota Solok. Selain itu, dalam suratnya Zulkifli juga mengajukan permohonan kepada KPU Solok untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai Calon Walikota Solok.
Asraf mengungkapkan bahwa surat tersebut “salah alamat” karena berdasar ketentuan Pasal 134 ayat (1) UU 8/2015, yang memiliki wewenang untuk menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Bawaslu.
Namun, Asraf menuturkan bahwa ia dan empat Teradu lainnya sepakat untuk menanggapi surat tersebut dalam surat bernomor 276/PL.02.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020 bertanggal 14 Oktober 2020. Kesepakatan ini diambil setelah berkonsultasi dengan KPU Sumbar.
Karenanya, Asraf pun membantah dalil bahwa ia dan empat koleganya tidak menindaklanjuti laporan atau informasi yang diberikan oleh para Pengadu.
Kendati demikian, Asraf mengakui bahwa isi surat tersebut tidak memberi saran secara jelas dan gamblang. Menurutnya, dalam surat tanggapan, KPU Solok menyarankan Zulkifli agar mencermati, memahami, dan melaksanakan yang ada pada Pasal 134 UU 8/2015.
“Dengan latar belakang sebagai seorang advokat, kami, para Teradu merasa yakin bahwa saran kami dapat diterima dan dipahami secara baik, dengan demikian Kuasa Hukum dan kliennya akan dapat melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan,” jelas Asraf.
Bantahan pun dilontarkan oleh Ketua Bawaslu sekaligus Teradu VI, Triati. Kepada majelis, Triati menegaskan bahwa ia bersama tiga koleganya telah menindaklanjuti laporan dari Erlinda dan tim kuasa hukumnya.
Sama halnya dengan KPU Solok, Triati juga mengaku mendapat informasi pelanggaran Zul Elfian melalui surat yang dikirim oleh Zulkifli.
“Berdasar Rapat Pleno Bawaslu Solok pada 4 Oktober 2020 menetapkan bahwa informasi tersebut dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan dan dilakukan penelusuran,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu Solok juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kepala BKPSDM Pemda Kota Solok, Plt. Kepala DPM-PTSP, dan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas.
Dari Kepala BKPSDM Kota Solok, didapati informasi bahwa Zul Elfan selaku Walikota Solok tidak melaksanakan mutasi, melainkan hanya menunjuk Plt. Kepala DPM-PTSP.
“Bawaslu Solok juga telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” ungkap Triati. [Humas DKPP]