Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 dan 101-PKE-DKPP/II/2021. Kedua perkara tersebut akan diperiksa dalam satu sidang oleh DKPP secara virtual, Jumat (12/3/2021).
Kedua perkara ini diadukan Rionaldi, yang memberikan kuasa kepada Bali Dalo dan Ibrahim Kopong Boli.
Pada perkara nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Sriwati, Arison, Agung Widiyono S., Priyo Handoko, dan Parlindungan, yang secara berurutan masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut Teradu I sampai Teradu V telah menyebut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina patuh melaporkan dana kampanye berdasar hasil audit. Namun, hal ini bertentangan dengan hasil laporan Kantor Akuntan Publik Yaniswar & Rekan, yang menyatakan Ansar Ahmad-Marlin Agustina tidak patuh.
Selain itu, Teradu I sampai Teradu V juga diduga mengubah Surat Keputusan (SK) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menggunakan surat dinas biasa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sedangkan perkara nomor 101-PKE-DKPP/II/2021, Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Muhammad Sjahri Papene, Rosnawati, Indrawan Susilo Prabowoadi, Said Abdullah Dahlawi, dan Idris, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam perkara ini, para Teradu diduga menghentikan laporan yang dibuat oleh Pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu tanpa melalui rapat pleno. Laporan yang dibuat Pengadu berkaitan dengan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, sebesar Rp 300 juta dari pihak yang tidak jelas identitasnya.
“Para Teradu terkesan memberi keistimewaan kepada calon nomor urut 3,” kata Pengadu.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, yang bertindak sebagai Ketua Majelis, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Kepri unsur Masyarakat Sumianti yang menjadi Anggota Majelis.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kepri, Sriwati membantah dalil yang disebutkan Pengadu di persidangan. Menurutnya, KPU Kepri tidak pernah menerima surat dalam bentuk “himbauan” atau “rekomendasi” yang menyatakan pihaknya salah administrasi dari Bawaslu Kepri.
Sriwati menegaskan, status laporan kampanye Ansar Ahmad-Marlin Agustina yang diumumkan KPU Kepri berdasar pada laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan terhadap laporan dana kampanye paslon nomor urut 3, yang dinyatakan memenuhi seluruhnya 21 kriteria.
“Karena dalam kompetensi laporan dana kampanye menjadi otoritas penilaian KAP, oleh karena itu KPU Kepri tidak sedikit pun menutup-nutupi hasil audit KAP. Bahkan hasil audit KAP dijadikan lampiran dalam pengumuman nomor 19/PL.02.5-Pu/21/Prov/XII/2020 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020,” jelas Sriwati.
Mengenai perubahan SK yang juga didalilkan Pengadu, Sriwati mengakui bahwa pihaknya memang sempat memperbaiki SK KPU Kepri Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 melalui Surat Nomor 1022/HK.03.1/SD/21/Prov/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020.
Anggota KPU Kepri, Agung S. Widiyono (Teradu III) mengungkapkan, perbaikan ini dilakukan karena dalam SK Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 terdapat kesalahan dalam konsideran “menimbang huruf a”.
Menurut Agung, kekeliruan ini terjadi saat semua Teradu dan jajarannya tengah lembur hingga tengah malam. Ia sendiri mengakui bahwa dirinya yang memeriksa draft SK tersebut pada pukul 02.00 dini hari.
Perubahan ini, kata Agung, telah sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Inti dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa keputusan dapat dilakukan perubahan apabila ada kesalahan konsideran dan/atau redaksional sepnjang tidak mengubah substansi atau maksud dari tujuan SK tersebut dibuat,” jelasnya.
Sementara, Teradu I dalam perkara 101-PKE-DKPP/II/2021, yaitu Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene juga membantah dalil-dalil yang disebutkan Pengadu.
Menurutnya, laporan yang sebagaimana didalilkan oleh Pengadu ditangani Bawaslu Kepri setelah mendapat limpahan laporan dari Bawaslu RI memlalui surat nomor 0045/PP.01.00/K.L/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021 yang disertai dengan kajian awal laporan tersebut tertanggal 23 Januari 2021.
Dalam kelanjutannya, kata Muhammad Sjahri, para Teradu menyepakati akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan I. Kesepakatan ini merupakan salah satu poin dari hasil rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/BA/K.KR/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021.
“Dalam pembahasan I, seluruh unsur Sentra Gakkumdu Kepri sepakat untuk meregistrasi laporan dan melakukan klarifikasi serta penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada semua pihak, mulai dari Pelapor, Terlapor, KPU Kepri, dan para Saksi, Bawaslu Kepri bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pun menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam laporan tersebut. Hal ini disepakati dalam pembahasan II Sentra Gakkumdu.
“Dengan demikian, para Teadu tidak menghentikan laporan tersebut karena laporan tersebut dihentikan dalam pembahasan II Sentra Gakkumdu, di mana terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan,” jelas Muhammad Sjahrir. [Humas DKPP]