Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (23/6/2020) pukul 09.00 WITA.
Sidang dilaksanakan secara tertutup di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Povinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam perkara ini, SM sebagai teradu merupakan salah satu penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumba Barat, didalilkan telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Teradu diduga merendahkan integritas pribadi dengan melakukan perselingkuhan (relasi yang tidak sewajarnya).
Menurut Pengadu, SM selaku Teradu juga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilihan umum, sehingga dengan demikian secara hukum perbuatan Teradu telah dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis. Dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi NTT yakni Mikhael Feka, MH (unsur masyarakat), Lodowyk Fredrik, S.T (unsur KPU Provinsi), dan Thomas Mauritius Djawa, SH (unsur Bawaslu Provinsi). [Humas DKPP]