Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberjaya dalam sidang kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung pada Jumat (9/6/2023)
DKPP menghadirkan PPK Sumberjaya sebagai Pihak Terkait untuk mendengar keterangan mereka tentang proses dan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Sumberjaya.
Anggota PPK Sumberjaya Ahmad Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan hasil nilai seleksi PPS kepada KPU Kabupaten Majalengka berdasar proses seleksi. Ahmad menegaskan bahwa hasil seleksi yang dikirim kepada KPU Kabupaten Majalengka sesuai dengan hasil tes wawancara dan CAT.
“Memang nilainya (hasil proses seleksi PPS, red.) segitu. Nilainya tidak kami ubah,” katanya.
Untuk diketahui, perkara yang diperiksa dalam sidang adalah perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, 62-PKE-DKPP/IV/2023, dan 63-PKE-DKPP/IV/2023. Secara berurutan, ketiga perkara tersebut diadukan oleh Singgih Prabowo, Yulia Setiawan, dan Ina Raina.
Dalam pokok aduan, ketiga Pengadu menyebut bahwa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Majalengka selaku Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam sidang, Singgih dan Ina mengklaim bahwa mereka meraih posisi tiga besar dalam tes wawancara, yang menjadi tes terakhir dalam proses seleksi PPS, sehingga seharusnya lolos menjadi Anggota PPS untuk Pemilu serentak 2024.
Anggota PPK Sumberjaya lainnya, Titin Cartinah mengaku beberapa kali dihubungi oleh Singgih untuk ditanyai hasil seleksi PPS. Dalam sidang ini, Titin mengakui bahwa dirinya yang memberi tahu tentang nilai dan peringkat Singgih dalam hasil seleksi PPS.
“Saudara Singgih memang menempati posisi ketiga dalam hasil seleksi,” katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada (Teradu I) menegaskan bahwa PPK hanya bersifat membantu pelaksanaan proses seleksi PPS, sedangkan penentu kelolosan tetap KPU Kabupaten/Kota.
Hal ini, kata Agus, sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc.
Selanjutnya, ia juga mengakui telah mencoret nama Pengadu dari tiga besar hasil seleksi PPS. Agus berdalih bahwa dirinya dan empat Anggota KPU Kabupaten Majalengka lebih membutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi dalam bidang IT sekaligus memiliki jiwa kepemimpinan.
“Itu sudah sesuai hasil pleno,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yang duduk sebagai Anggota Majelis, yaitu Ujang Chandra (unsur masyarakat), Sutarno (unsur Bawaslu), dan Agus Hasbi Noor (unsur KPU). [Humas DKPP]