Kendari, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa perkara nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018
dengan Teradu Robin Syahrul Ziddi, Hanifa, Riswan, Ajirin, Rikal, Sri Endang,
Hasmiati, Rezki Indah Fajarwanti, Hasmira, Herdawati, dan Nurmiah selaku Anggota PPK dan PPS se-Kecamatan Abeli.
Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari yakni Jumwal Shaleh,
Asril, Alasman Mpesau, Sri Marlia Puteri, dan La Ndolili.
“Sidang dengan
perkara nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018, dibuka dan terbuka untuk umum,†tutur Prof
Teguh saat membuka sidang pemeriksaan.
PPK-PPS
Kecamatan Abeli yaitu Robin Syahrul Ziddi (Anggota PPK Kecamatan Abeli), Hanifa
(PPS Benuanirae), Riswan (PPS Abeli), Ajirin (PPS Tobimeita), Hasmira (PPS
Bungutoko), Rikal (PPS Tondonggeu), Sri Endang (PPS Sambuli), Hasmiati (PPS
Sambuli), Nurmia (PPS Poasia) Herdawati (PPS Talia), Reski Indah Fajarwati (PPS Lapulu)
dilaporakan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari karena diduga menerima bingkisan
yang berisi baju koko untuk laki-laki, dan jilbab untuk perempuan disertai amplop yang
berisi uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dari Calon Anggota DPRD Kota
Kendari Rusiawati Silondae dalam pertemuan yang diselenggarakan caleg tersebut.
Pimpinan majelis
sidang pemeriksaan ini adalah Anggota DKPP Prof Teguh Prasetya, dengan anggota
majelisnya yaitu Ramly Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur  masyarakat, Iwan Rompo Banne TPD unsur KPU dan
Bahari TPD Unsur Bawaslu. Sidang pertama ini beragendakan mendengarkan pokok
pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu.
Selain mereka,
hari ini, Jumat (9/11) DKPP juga akan memeriksa perkara nomor
222/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Abdul Rajab dan Ahmad Soni selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Wakatobi. Mereka diadukan oleh La Ode Hamdan yang
merupakan anggota partai politik. Pengadu dalam pokok aduan diantaranya mendalilkan
bahwa para Teradu melakukan penolakan berkas pada proses tahapan perbaikan
berkas pengajuan bakal calon anggota Legislatif pada tanggal 31 juli 2018
periode 2019-2024 partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Wakatobi.
Sidang terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi ini merupakan kali
kedua dikarenakan sidang pertama yang digelar pada 27 September lalu, Pengadu
tidak hadir. Meskipun sudah diberi kesempatan yang kedua, namun pada sidang ini
pun Pengadu tidak hadir.
Sebelum
menggelar sidang pemeriksaan, untuk mendukung jalannya sidang hari ini, DKPP
telah menyelenggarakan rapat koordinasi teknis dengan mengundang stakeholder
(KPU dan Bawaslu Provinsi sulawesi Tenggara berserta jajarannya serta Polda
Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (8/11) malam di Kendari. Rakor tersebut
dihadiri oleh TPD Provinsi Sulawesi Tenggara dari unsur tokoh masyarakat yakni Ramly
dan Ibu Deity Yuningsih, TPD unsur KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo
dan Ibu Ade Suerani dan TPD unsur Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahari dan
Hamiruddin Udu, perwakilan Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, serta jajaran
sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. (Irmawanti)