Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 105-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (26/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, yang memberi kuasa Kepada Amsarno Satriawan Sarumaha.
Keduanya mengadukan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Iwan Tero dan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Alismawati Hulu.
Dalam pokok aduan, para Teradu diduga melakukan pengisian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan diduga tidak sesuai dengan prosedur/mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2) Persekjen Bawaslu No. 1 Tahun 2017, yang pada pokoknya menyatakan Ketua Bawaslu Kab/Kota mengusulkan nama calon Kepala Sekretariat kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota.
Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, Iwan Tero, menegaskan bahwa pihaknya dan Bawaslu Nisel telah menyurati Bupati Nisel untuk permohonan dukungan tenaga PNS dalam surat nomor B-002/Panwaslih-Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 pada September 2017. Dalam surat tersebut, lanjutnya, Bawaslu Nisel menyerahkan sembilan nama PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nisel untuk diperbantukan pada Sekretariat Panwas Nisel.
“Namun dalam surat tersebut nama-nama PNS yang disampaikan oleh Bupati Nisel untuk diperbantukan pada Bawaslu Nisel berbeda dengan nama PNS yang diajukan oleh Bawaslu Nisel,” jelas Iwan.
Pada tanggal 30 November 2017, Panwas Kabupaten Nisel memohon pengangkatan PPK Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes.
“Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa yang bersangkutan adalah ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Nisel yang tidak dipekerjakan dalam jabatan apa pun sejak diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel,” jelas Iwan.
Pada saat itu, Bawaslu Nisel masih bernama Panwas Nisel dan Sekretariatnya belum terbentuk. Padahal, kala itu Panwas Nisel harus menyiapkan kegiatan pengawasan tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Agar proses pengawasan tak terhambat, maka tanggal 4 Desember 2018 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan PPK Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes.
“Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 0427/Bawaslu/SJ/KU.01.00/VIII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembatu Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2018,” ujar Iwan.
Selanjutnya, kata Iwan, pada 15 Desember 2018 ia melalui Keputusannya mengangkat Staf Non PNS di sekretariat Panwas Kabupaten Nisel, mengangkat Kepala Sekretariat Panwascam, serta menerbitkan Keputusan pengangkatan staf di Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Nisel.
Dalam sidang ini, Iwan menegaskan bahwa tindakannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut sebagai Anggota Majelis, yaitu Iskandar Zulkarnain (unsur Masyarakat), Henry Simon Sitinjak (unsur Bawaslu), dan Ira Wirtati (unsur KPU). [Humas DKPP]