Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makkasar, pada Senin (29/5/2023).
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi dua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur masyarakat yakni M. Iqbal Latief dan Andi Syahwiah A. Sapidin.
DKPP menghadirkan sebanyak 28 Pihak Terkait untuk dimintai keterangannya, terdiri Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Divisi Teknis, Admin, dan operator SIPOL KPU dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Majelis DKPP kembali menyandingkan berita acara verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang di-input ke SIPOL oleh KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi.
Penyandingan yang disaksikan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait itu mengungkap perbedaan berita acara verifikasi faktual perbaikan, misalnya antara KPU Kota Makassar dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Perbedaan terjadi di Kecamatan Rappocini, Biringkanaya, Tamalate, Panakukang, Ujung Tanah, Tallo, Bontoala, Wajo, Ujung Pandang dan lainnya.
“Saya yakin yang saya upload ke SIPOL itu adalah berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar,” ungkap operator SIPOL KPU Kota Makassar Firmansyah Malik.
Majelis DKPP juga menyandingkan berita acara verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPU Kabupaten Barru dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang diunggah ke SIPOL. Terdapat perbedaan antara lain untuk Kecamatan Balussu, Tanete Riaja, Soppeng Riaja, dan Pujananting.
“Setelah submit unggah ke SIPOL, saya sebagai operator langsung di-lock oleh aplikasi sehingga tidak pernah buka-buka lagi SIPOL,” ungkap operator SIPOL KPU Kabupaten Barru Irma Suryani.
Kepala Sub Bagian Teknis KPU Provinsi Sulawesi Selatan Rahmansyah mengatakan tidak mengetahui terjadi perubahan berita cara verifikasi faktual perbaikan partai politik. Menurutnya, di tingkat provinsi tidak ada yang bisa mengubah data yang telah diunggah ke SIPOL.
“Apa yang diunggah KPU Kabupaten/Kota tidak bisa diubah dalam aplikasi SIPOL. Kami tidak tahu terjadi perubahan, tahu setelah ada yang mengadukan ke DKPP,” kata Rahmansyah.
Dalam sidang kedua ini para Pengadu mengajukan sejumlah bukti baru untuk menguatkan dalil aduan dugaan ketidakberesan dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.
Bukti baru tersebut antara lain dua berita acara verifikasi faktual partai politik berbeda yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Barru. Berita acara pertama ditandatangani oleh lima komisioner, sedangkan yang kedua hanya ditandatangani empat komisioner.
“Kami meminta kejelasan atas dua berita acara tersebut, mana yang dipakai untuk submit verifikasi faktual partai politik ke SIPOL,” ungkap Kuasa Pengadu Abdul Azis.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman yang memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Mereka mengadukan Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023), kemudian Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang). [Humas DKPP]