Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023 dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Sebastianus Tebai.
Sidang yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Senin (8/5/2023) ini digelar untuk mendengarkan dan menggali keterangan dari para Pihak Terkait maupun Saksi.
Salah satu Pihak Terkait yang dimintai keterangan adalah Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Andrias Gobay. Ia mengatakan ada keganjilan dalam penetapan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Dogiyai.
Andrias mencontohkan anggota PPD terpilih yang akan ditetapkan pada pleno nyatanya jauh berbeda dengan hasil tes tertulis (computer assisted test/CAT) dan wawancara. Peserta dengan nilai gabungan tertinggi tidak masuk dalam daftar nama yang akan disahkan dalam pleno.
“Memang ada perbedaan pada daftar nama anggota PPD terpilih yang akan diplenokan. Itu yang kami permasalahkan juga,” ungkap Adrianus.
Meski demikian, Andrias Gobay menandatangani daftar nama anggota PPD terpilih. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menghormati rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Dogiyai.
“Saya tanda tangan berita acara pleno tersebut untuk menghormati pleno KPU Kabupaten Dogiyai. Tetapi perlu ditegaskan bahwa saya menolak hasilnya karena tidak sesuai dengan nilai CAT maupun wawancara,” tegasnya.
Dalam perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023 ini, tiga orang Anggota KPU Kabupaten Dogiyai lainnya menjadi Pihak Terkait. Mereka adalah Bernarda Nokuwo, Emanuel Tigi, dan Emanuel Tebai.
Sebastianus Tebai sebagai Teradu dalilkan tidak profesional dan tidak berintegritas dalam melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) lantaran meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Sebastianus Tebai diadukan oleh Yulianus Kagiye yang memberikan kuasa kepada Abdul Haris. Sidang pemeriksaan pertama perkara ini dilakukan secara daring pada 14 Mei 2023.
Rekam Jejak
Dalam sidang kedua ini terungkap sejumlah fakta terkait rekrutmen PPD di Kabupaten Dogiyai yang dibedah oleh Majelis. Sebut saja nilai wawancara untuk salah seorang peserta calon PPD untuk Distrik Dogiyai yang bernama Yohanes Kamo.
Yohanes Kamo mendapatkan nilai tinggi untuk indikator rekam jejak. Sebastianus Tebai itu memberikan nilai 80, Bernarda Nokuwo memberikan nilai 100, dan Emanuel Tigi memberikan nilai 80.
Padahal, Yohanes Kamo memiliki rekam jejak yang terbilang kurang baik pada Pemilu 2019. Dalam sidang ini, terungkap bahwa Yohanes Kamo pernah melarikan form C1 saat Pemilu 2019.
“Orang yang bersalah melarikan C1 pada pemilu, diberi nilai seperti ini,” ungkap Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Ketua Majelis mengingatkan Teradu serta Pihak Terkait dari KPU Kabupaten Dogiyai untuk tidak mengesampingkan kompetensi maupun rekam jejak peserta calon anggota PPD.
“Komptensi dan rekam jejak itu tetap dipertimbangkan, bukan hanya faktor kedekatan terus membabi buta,” pungkasnya.
Untuk diketahui pada sidang ini bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, antara lain Diana Dorthea Simbiak (Unsur KPU) dan Anugrah Pata (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]