Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Perkara ini diadukan oleh Sumarno. Ia mengadukan empat penyelenggara pemilu, yang masing-masing berasal dari KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel).
Dua Teradu dari KPU Provinsi Kep. Babel adalah Davitri (Ketua) dan Fahrurrozi (Anggota). Sedangkan dua Teradu dari Bawaslu Provinsi Kep. Babel adalah Edi Irawan (Ketua) dan Dewi Rusmala (Anggota).
Dalam pokok aduannya, Sumarno menduga Davitri dan Fahrurrozi tidak cermat dalam memverifikasi administrasi calon anggota DPRD Provinsi Kep. Babel karena terdapat ijazah dari salah satu caleg yang bermasalah. Selain itu, caleg tersebut juga diduga tidak jujur dalam mengisi surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Caleg tersebut bernama Arbiyanto, yang berasal dari Partai Demokrat. Menurut Sumarno, Arbiyanto mendapat ijazah setingkat SMA melalui paket C. Dalam ijazah paket C itu, tertera tempat dan tanggal lahir Arbiyanto yang disebut Sumarno berbeda dengan yang terdapat dalam kartu identitas.
“Ijazah paket C Arbiyanto ada kejanggalan, tempat, tanggal dan bulan lahir berbeda dengan yang tertera di KTP,” jelasnya.
Dalam ijazah itu, lanjut Sumarno, tempat dan tanggal lahir Arbiyanto dituliskan “Air Belo, 11 Agustus 1974”. Sedangkan yang tertera dalam KTP adalah “Belo Laut, 26-01-1968”.
Lebih janggal lagi, kata Sumarno, Arbiyanto diduga tidak pernah tamat SMP sebelumnya. “Pendidikan Arbiyanto itu SMP saja tidak tamat, Yang Mulia” ucapnya kepada majelis.
Sementara itu, Edi Irawan dan Dewi Rusmala disebut Sumarno tidak menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu terkait dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Dalil-dalil yang disebutkan Sumarno dibantah oleh para Teradu dalam persidangan. Davitri menegaskan, pihaknya telah bekerja secara jujur, mandiri, akuntabel dan adil.
Kepada majelis, Davitri mengakui adanya perbedaan penulisan tempat dan tanggal lahir dalam ijazah paket C dan KTP milik Arbiyanto. Ia berdalih, Arbiyanto telah menyertakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah nomor 421.9/2040/DINDIK/2017 tertanggal 09 Oktober 2017.
“Surat keterangan itu menerangkan bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan nama orangtua dan tempat tanggal lahir pada Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Arbiyanto,” ungkapnya.
Masih dalam sidang, dalil Sumarno juga dibantah Edi Irawan. Menurut dia, Bawaslu Provinsi Kep. Babel sudah mengimbau KPU Provinsi Kep. Babel agar berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait dengan status dan/ atau latar belakang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kep. Babel.
“Kami juga pernah mengimbau secara lisan kepada jajaran KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada waktu mengawasi proses pencalonan untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat keragu-raguan terhadap berkas administrasi pencalonan, seperti perbedaan identitas maupun profil bakal calon,” jelas Edi.
Sidang dipimpin Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati. Selain itu, terdapat Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kep. Babel yang menjadi Anggota Majelis dalam sidang ini, yaitu Yandi (unsur masyarakat). [Humas DKPP]