Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara Nomor 196-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Rabu (18/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Jamal Darwis. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka yaitu Fatmawati, Arnia, dan Jakson selaku Teradu I sampai III. Selain itu ia juga mengadukan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wolo yaitu Sufriadi Safar dan Hasri selaku Teradu IV dan V.
Teradu I – III didalilkan tidak profesional, jujur, adil dan berkepastian hukum karena dengan sengaja melantik anggota Panwaslu Kecamatan Wolo yang merupakan pejabat pemerintah.
Sedangkan Teradu IV – V diduga tidak Jujur dan profesional dalam mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan karena dengan sengaja mengingkari dan mengabaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dipemerintahan.
“Teradu I sampai III mengabaikan Teradu IV dan V untuk terus bekerja tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya dipemerintahan,” ungkap Jamal.
Sementara itu, Fatmawati (Teradu I) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka yang mewakili para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah bekerja sesuai undang-undang dan sesuai dengan Perbawaslu yang berlaku,” terang Fatmawati.
Fatmawati juga membenarkan bahwa memang Teradu IV dan V merupakan aparat desa selaku Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepala Urusan Keuangan Desa di Kecamatan Wolo. Namun, ia menambahkan, mereka telah mengajukan dokumen pengunduran diri dari jabatan tersebut.
“Benar bahwa Teradu IV dan V merupakan aparat desa, namun mereka telah mengajukan dokumen berupa surat pengunduran diri sebagai aparat tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi tenggara, terdiri dari Syafril Kasim (unsur masyarakat), Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU), dan Heri Iskandar (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]